JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR), Kamis (18/3/2010) siang, melaporkan tiga anggota Komisi IX DPR RI yang diduga menghilangkan sebuah ayat tentang zat adiktif tembakau ke Bareskrim Mabes Polri.
Anggota koalisi, Kartono Muhammad, menyatakan, akibat penghilangan ayat itu, pemerintah tak bisa mengatur soal tembakau (rokok). Tiga anggota yang dilaporkan, Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning, serta dua anggotanya, Mariani Baramuli dan Aisyah Solekan.
KAKAR menduga ketiganya sengaja menghilangkan Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan. Ketiganya memberi perintah secara tertulis kepada sekretariat DPR untuk menghilangkan ayat yang berbunyi tembakau merupakan zat adiktif.
"Akibat hilangnya ayat itu, soal tembakau tak bisa diatur," tambah Kartono Muhammad.
Pengacara David ML Tobing yang ikut datang ke Bareskrim untuk melapor menyatakan, laporan sudah diterima polisi. Dalam surat bukti laporan polisi tertulis, ketiga mantan anggota Pansus UU Kesehatan itu diduga melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemberian Keterangan Palsu pada akta otentik.