Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Penghilangan Ayat
Beri Keterangan Palsu, Anggota DPR Dilaporkan
Laporan wartawan KOMPAS Soelastri Soekirno
Kamis, 18 Maret 2010 | 15:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR), Kamis (18/3/2010) siang, melaporkan tiga anggota Komisi IX DPR RI yang diduga menghilangkan sebuah ayat tentang zat adiktif tembakau ke Bareskrim Mabes Polri.

Anggota koalisi, Kartono Muhammad, menyatakan, akibat penghilangan ayat itu, pemerintah tak bisa mengatur soal tembakau (rokok). Tiga anggota yang dilaporkan, Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning, serta dua anggotanya, Mariani Baramuli dan Aisyah Solekan.

KAKAR menduga ketiganya sengaja menghilangkan Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan. Ketiganya memberi perintah secara tertulis kepada sekretariat DPR untuk menghilangkan ayat yang berbunyi tembakau merupakan zat adiktif.

"Akibat hilangnya ayat itu, soal tembakau tak bisa diatur," tambah Kartono Muhammad.

Pengacara David ML Tobing yang ikut datang ke Bareskrim untuk melapor menyatakan, laporan sudah diterima polisi. Dalam surat bukti laporan polisi tertulis, ketiga mantan anggota Pansus UU Kesehatan itu diduga melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemberian Keterangan Palsu pada akta otentik.

Editor: acandra Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!