
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pada program 100 hari pertamanya memprioritaskan untuk memperluas cakupan pelayanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Masyarakat atau Jamkesmas. Mulai dari penduduk miskin dan tid ak mampu yang telah terdata PT Asuransi Kesehatan (Askes), juga sampai penduduk miskin korban bencana pasca tanggap darurat.
Bahkan, juga diperluas menyangkut pelayanan kesehatan bagi para gelandangan, pengemis, anak terlantar, orang cacat, penghuni panti, serta penghuni lembaga pemasyarakatan atau Lapas yang tidak mampu.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, dalam keterangan persnya, seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (7/1/2010) sore tadi. Ratas tersebut membahas dua program kesehatan yaitu Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Menurut Endang, saat ini layanan program Jamkesmas telah mencakup sebanyak 50,3 persen dari penduduk Indonesia. Ada yang tercakup Jamkesmas, ada yang tercakup program Askes, dan ada yang tercakup program Jamsostek. "Di tahun-tahun berikutnya, cakupan Jamsostek diperluas lagi, yaitu mencakup pekerja-pekerja di sektor formal yang akan ditingkatkan," kata Endang.
Dengan demikian, tambah Endang, seluruh perusahaan atau pemberi kerja, nantinya wajib membayar iuran untuk jaminan kesehatan pekerjanya. "Ini diamanatkan UU. Jadi, mereka wajib untuk ikut dalam program Jamsostek," tambah Endang lagi.
"Kami juga bekerja sama dengan Menteri Pertahanan untuk merevisi peraturan pemerintah tentang pemberian pelayanan Askes yang akan diperluas hingga mencakup TNI/Polri dan keluarganya," lanjutnya.
Dikatakan Endang, layanan kesehatan akan dibuat cetak birunya dan peta jalan mulai dari tahun 2010 hingga 2014 mendatang. Diharapkan, tahun 2014 diharapkan sudah ada cakupan menyeluruh. "Artinya, orang yang mampu membayar sendiri pelayanan kesehatannya, orang yang setengah mampu dibantu pemerintah dan pemberi kerjanya, sedangkan orang miskin dan tidak mampu ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah," katanya.
"Khusus dalam program 100 hari yang kita laksanakan adalah memperluas cakupan dari Jamkesmas. Selain penduduk miskin dan tidak mampu yang telah terdata Askes di tahun 2009, kita perluas cakupannya lagi dengan penduduk miskin korban bencana pascatanggap darurat. Nota Perjanjian (MoU)-nya sudah ditandatangani dengan Mendagri," jelasnya.
Menkes melanjutkan, terkait pelayanan kesehatan bagi gelandangan, pengemis, anak terlantar, orang cacat, penghuni panti, serta penghuni lapas yang tidak mampu, MoU-nya telah ditandatangani dengan Menteri Sosial dan Menteri Hukum dan HAM.
Endang menambahkan, dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional itu diamanatkan juga harus ada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebab, RUU-nya sudah dibuat. Pemerintah kemudian memantapkan sistem dari pelaksanaan program Jamkesmas di seluruh Indonesia.
Puskesmas Dapat Rp 10 juta-Rp 100 juta
Sementara, terkait BOK, Endang menyatakan pemerintah akan meningkatkan kinerja Puskesmas di bidang pelayanan kesehatan promotif dan preventif meliputi KB, gizi, imunisasi, promosi kesehatan dan pencegahan penyakit dengan bantuian operasional kesehatan.
Namun, diutamakan untuk membina upaya-upaya kesehatan yang berbasis masyarakat seperti Posyandu, Poskesdes, Poskesrem, dan lain-lain. "Sasaran BOK adalah seluruh Puskesmas. Ada sekitar 8500 Puskesmas di seluruh Indonesia,' ungkap Endang.
Disebutkan Endang, pada tahun 2010 seluruh Puskesmas tersebut akan mendapatkan Rp 10 juta dalam satu tahun untuk biaya operasional. Di antara 8.500 Puskesmas tersebut tercatat ada 300 Puskesmas yang mendapatkan Rp 100 juta dalam tahun 2010. Sebanyak 300 Puskesmas tersebut terdapat di 7 kabupaten pada tujuh regional yaitu Jawa-Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua.
"Sebanyak 300 Puskesmas tersebut adalah daerah uji coba. Kita ingin melihat bagaimana pemanfaatan uang tersebut berdasarkan perencanaan di Puskesmas," terang Endang.
Setelah dijadikan uji coba, lanjut Endang, pada tahun 2011 Departemen Kesehatan akan menerapkan BOK yang besarnya minimal Rp 100 juta di setiap Puskesmas di 8.500 Puskesmas. "Harapannya di tahun 2010 itu sudah ada pengalaman bagaimana cara mengirimkan uang tersebut ke Puskesmas," demikian Endang.