Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Penghilangan Ayat Dilaporkan ke Polisi
Rabu, 23 Desember 2009 | 06:21 WIB
Kompas Images/Dhoni Setiawan
Puluhan mahasiswa Fakultas Kedoktera Universitas Indonesia menggelar aksi simpatik di Kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11). Mereka membagikan selebaran anti rokok kepada para pengguna jalan yang melintas di kawasan ini.
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok melaporkan kasus hilangnya ”ayat tembakau” dalam Undang-Undang Kesehatan ke Polda Metro Jaya, Selasa (22/12). Namun, kepolisian kesulitan menentukan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dilanggar dalam kasus itu. Anggota koalisi memutuskan melaporkan persoalan ini ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Persoalan hilangnya ayat tembakau dilaporkan Hakim Sorimuda Pohan, mantan anggota Komisi IX DPR selaku anggota Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar), dengan didampingi anggota koalisi yang lain, antara lain, dari Indonesia Corruption Watch, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Forum Warga Kota Jakarta, dan Campaign for Tobacco Free Kids.

Perwira Pengawas Piket di Bagian Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Kristina, yang menerima pelapor dan rombongan, mengatakan, belum pernah ada laporan serupa sebelumnya sehingga ia kesulitan menentukan ranah persoalan dan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dilanggar.

Anggota Kakar sempat mengusulkan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Namun, pasal-pasal tersebut dipandang tidak tepat. Sebagian pasal penyalahgunaan wewenang, misalnya, telah dihapus dengan adanya kasus ”kriminalisasi” pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemalsuan dokumen juga tidak tepat mengingat yang dilaporkan berupa undang-undang. Dalam pertemuan itu, disarankan koalisi berkirim surat laporan informasi ke Mabes Polri.

Hakim Sorimuda Pohan mengatakan, ada indikasi kejahatan terhadap konstitusi dan negara melalui upaya penghilangan ayat tembakau. Koalisi meminta agar kepolisian turun tangan. ”Kapolri pernah menyatakan bahwa kasus itu akan disidik. Itu dimuat dalam bentuk running text di sebuah televisi swasta,” ujarnya.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, upaya penghilangan ayat merupakan kejahatan dan harus ada yang bertanggung jawab.

Ayat (2) Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan berbunyi, ”Zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya”. Ayat itu raib setelah undang-undang disahkan. Hilangnya ”ayat tembakau” menimbulkan kecurigaan adanya intervensi pihak luar.

Koalisi juga melaporkan ke KPK dugaan adanya suap dalam penghilangan ayat itu. (INE)

Kompas Cetak
Sumber :
Editor: jimbon Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!