KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Penghuni Panti Bisa Manfaatkan Jamkesmas
Kamis, 12 November 2009 | 13:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghuni panti sosial kini bisa memanfaatkan layanan kesehatan tanpa biaya dalam program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di puskesmas, rumah sakit dan sarana kesehatan lain yang menjadi rujukan pelayanan Jamkesmas.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menandai permulaan pelayanan Jamkesmas bagi penghuni panti sosial tersebut dengan secara simbolis menyerahkan kartu Jamkesmas kepada beberapa penghuni panti pada upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional di Jakarta, Kamis (12/10).
    
Endang Rahayu menjelaskan, untuk sementara pelayanan pemeriksaan kesehatan, perawatan dan pengobatan gratis baru bisa dilakukan pada penghuni panti sosial yang sudah tercatat.  

"Selanjutnya semua akan ditanggung," kata Endang usai memimpin upacara yang dihadiri jajaran pejabat di lingkungan Departemen Kesehatan tersebut.

Endang sebelumnya menjelaskan bahwa Jamkesmas diupayakan mencakup 76,4 juta penduduk miskin dan hampir miskin, termasuk mereka yang berada di panti sosial, gelandangan, pengemis dan orang terlantar.

Namun demikian pelaksanaannya di lapangan masih terkendala.  Pendataan dan pendistribusian kartu Jamkesmas bagi gelandangan, pengemis dan orang terlantar belum berjalan optimal.

Pemerintah memberikan kuota kepesertaan Jamkesmas bagi 2,6 juta gelandangan, pengemis dan orang terlantar namun baru 325,7 juta jiwa dari mereka yang sudah terdata dan diberi kartu layanan Jamkesmas.

Hal itu antara lain terjadi karena mereka umumnya sering berpindah, tidak menetap di satu tempat, sehingga sulit didata.  Selain itu juga karena ada kelahiran baru dan kematian yang tidak teregistrasi.

Potensi masalah lain yang muncul tahun 2009 adalah pemberlakuan data kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS) lengkap dengan nama dan alamat secara nasional untuk seluruh program penanggulangan kemiskinan.

Penggunaan data tersebut berpotensi membuat sebagian warga miskin yang sudah terdaftar sebagai peserta Jamkesmas tidak lagi bisa masuk ke dalam program sebab selama ini penetapan kepesertaan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Peserta Jamkesmas dibuat berdasarkan data BPS yang dicek silang dengan data penduduk miskin yang milik pemerintah kabupaten/kota. Daftar peserta ditetapkan pemerintah dengan menetapkan surat keputusan bupatiatau walikota.

Model pendataan tersebut diterapkan karena sebelumnya data penduduk miskin BPS tidak spesifik memuat nama seluruh anggota keluarga beserta alamat mereka, padahal kartu Jamkesmas diberikan kepada setiap anggota keluarga, bukan per kepala keluarga.

Editor: acandra   |   Sumber : Ant Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!