Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Soal Ayat Tembakau, BK DPR Panggil Sekretaris Pansus
Selasa, 10 November 2009 | 08:33 WIB
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Pelajar Jakarta menunjukkan gelang jari bertulis "No Tobbaco" pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2007 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (31/5/07). Aksi yang diprakarsai Wanita Indonesia Tanpa Tembakau itu juga meminta pengguna jalan untuk mematikan rokok mereka.
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terus bergerak menyelidiki kasus hilangnya ayat tembakau dari Undang-Undang Kesehatan. Pada Rabu (11/11) Badan Kehormatan merencanakan memanggil pegawai Sekretariat Jenderal DPR untuk mendapatkan keterangan.

Mengacu pada undangan yang dikirim, pegawai Setjen DPR yang akan dipanggil sebagai saksi adalah Sekretaris Pansus RUU Kesehatan dan peneliti Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi Setjen DPR.

Langkah BK DPR itu merupakan tindak lanjut langkah BK minggu lalu, yaitu memanggil Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar) sebagai pihak pengadu.

Ketua BK DPR Gayus Lumbuun ketika dikonfirmasi, Senin (9/11), membenarkan adanya rencana pemanggilan itu. Menurut Gayus, setelah pemanggilan pihak Setjen DPR, BK juga akan meminta keterangan saksi ahli dan yang terakhir pihak teradu, yaitu tiga pimpinan Pansus RUU Kesehatan dan pejabat di Departemen Kesehatan.

Dari berbagai jawaban yang disampaikan pihak pengadu, Gayus menilai hal itu sudah cukup menjadi dasar bagi BK sebagai sebuah pengaduan. Gayus mengestimasi, kasus ini bisa diselesaikan sekitar dua bulan.

Hilangnya ayat tembakau ini diketahui dalam dokumen RUU Kesehatan yang diantar dengan surat Ketua DPR kepada Presiden mengenai telah disetujuinya RUU itu untuk dijadikan UU yang diterima Setneg pada 28 September 2009.

Pada dokumen yang dibundel dengan sampul berlogo DPR ini Pasal 113 hanya memuat dua dari tiga ayat yang seharusnya ada seperti saat disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, 14 September 2009. Ayat yang hilang itu tepatnya adalah Pasal 113 Ayat (2) yang mengategorikan tembakau sebagai zat adiktif. (sut)

Kompas Cetak
Sumber :
Editor: acandra Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!