Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Harus Jelas Penanggung Biaya Pasien Gawat Darurat
Jumat, 30 Oktober 2009 | 18:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Rumah Sakit yang telah disahkan lewat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin 28 September 2009 masih menimbulkan sejumlah pertanyaan. Salah satu ketidakjelasan terkait penangung biaya pasien gawat darurat. Tanpa kejelasan, rumah sakit dan pasien dirugikan.

Hal itu terungkap dalam diskusi Kontroversi Undang-Undang Rumah Sakit yang diselenggarakan dalam rangka Kongres ke-XI Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Jumat (30/10). Selain menyelenggarakan seminar dan lokakarya, terdapat pula pameran alat-alat kesehatan yang terbuka bagi masyarakat di Jakarta Convention Center pada 27-31 Oktober 2009. Dalam kongres tersebut terpilih sebagai ketua PERSI yang baru ialah Dr dr Sutoto M Kes yang juga menjabat sebagai Direktur RS Kanker Dharmais.

Dalam undang-undang itu, rumah sakit mempunyai fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan korban bencana alam, kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.

Menurut mantan Ketua PERSI, Adib A Yahya, rumah sakit wajib menerima pasien gawat darurat tanpa uang muka dan menyediakan ambulans, tetapi belum jelas siapa yang menanggung biaya tersebut, jika pasien kemudian tidak mampu membayar. Dalam realitanya, terdapat pasien gawat darurat yang tidak tergolong miskin, namun juga tidak mampu membayar biaya rumah sakit.

"Memang ada jaminan kesehatan masyarakat tetapi cuma bagi masyarakat miskin. Untuk kelas menengah pun kalau kasusnya berat dan berbiaya mahal, akan kesulitan membayar. Kalaupun ada yang ditanggung pemerintah, hanya kasus bencana alam dan kejadian luar biasa penyakit," ujarnya. Padahal, rumah sakit yang melanggar kewajiban itu diancam sanksi administratif dan pidana.

Hal senada diungkapkan Tini Hadad mantan ketua YLKI yang kini menjadi Sekretaris Jenderal Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP). Pemerintah harus segera memperjelas mekanisme penanggungan biaya itu.

"Perlu sistem asuransi yang baik. Jika tidak, terus menjadi kontroversi. Pasien kembali dirugikan karena berisiko ditelantarkan," ujarnya. Tini menilai UU RS sudah baik dan diharapkan diimplementasikan.

Penulis: INE   |   Editor: made Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!