Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Hilangnya Ayat Tembakau Dilaporkan ke KPK
Jumat, 30 Oktober 2009 | 08:55 WIB
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Perokok menggunakan fasilitas ruang merokok yang disediakan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/10). Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan Perda No 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok mulai Kamis (22/10).
TERKAIT:

Jakarta, Kompas - Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok melaporkan dugaan adanya suap dalam penghilangan ayat rokok di Undang-Undang Kesehatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (29/10). Mereka menilai penghilangan pasal tersebut bukan karena kesalahan teknis seperti diakui pihak DPR.

Laporan itu disampaikan langsung kepada unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Kami diterima Pak Jasin (M Jasin, Wakil Ketua KPK) dan dia berjanji akan menindaklanjutinya,” kata Ade Irawan, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), yang tergabung dalam Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR). Selain terdiri dari sejumlah aktivis LSM, KAKAR juga beranggotakan sejumlah praktisi dan ahli kesehatan.

Ade mengatakan, ada motif ekonomi dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dengan ayat tersebut. ”Yang paling berkepentingan tentunya industri rokok,” kata dia.

Menurut Ade, KAKAR memiliki bukti-bukti awal tentang keterlibatan orang-orang di DPR. ”Sejauh ini ada tiga orang dari DPR yang kami curigai terlibat,” katanya. Dia menegaskan, ”Ada sejumlah oknum di Departemen Kesehatan dan Komisi IX yang dicurigai dan perlu diselidiki.”

Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kartono Muhammad mengatakan, ada upaya sistematis untuk menghilangkan pasal itu.

”Ini bukan kecelakaan atau bukan sesuatu yang tidak disengaja. Ayat 2 itu adalah ayat penting dalam pasal ini karena memuat definisi zat adiktif. Ini yang membuat kami yakin bahwa ini bukan ketidaksengajaan,” ujarnya.

Ayat (2) Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan berbunyi, zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.

Ayat yang menegaskan tembakau sebagai zat adiktif tersebut raib setelah pengesahan undang-undang itu pada Rapat Paripurna DPR, 14 September 2009. Namun, penjelasan mengenai ayat itu masih termuat di dalamnya.

Ayat tersebut, menurut Kartono, akan menghambat pemasaran rokok. ”Itulah alasan kenapa kami menduga ada keterkaitan antara industri rokok dan penghapusan ayat ini melalui beberapa orang di DPR.”

Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Daryatmo, meminta KPK menindaklanjuti laporan tersebut karena kuat dugaan adanya tindak pidana korupsi yang mendukung penghilangan ayat ini.

”Kami berharap KPK dengan segala kewenangannya menindaklanjuti laporan ini dengan bukti-bukti adanya tindak pidana korupsi,” kata dia. (AIK/INE)

Kompas Cetak
Sumber :
Editor: Anna Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!