Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
YLKI: Perkara Prita, Ada Pelanggaran Hak Konsumen
Rabu, 28 Oktober 2009 | 15:30 WIB
KOMPAS/PINGKAN E DUNDU
Prita Mulyasari, terdakwa pidana dugaan pencemaran nama baik terhadap RS OMNI Internasional Alam Sutra, Serpong, bersama anggota penasihat hukumnya, Slamet Yuwono usai sidang, Rabu(28/10) di Pengadilan Negeri Tangerang.
TERKAIT:

TANGERANG, KOMPAS.com — Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, kembali digelar pada Rabu (28/10). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Sudaryatmo, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia melihat, dalam perkara Prita, pelaku usaha, yakni RS Omni Internasional, telah melakukan pelanggaran hak konsumen kepada pasiennya.

"Konsumen itu berhak mendapatkan pelayanan dan informasi," kata Sudaryatmo dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Arthur Hangewa.

Sudaryatmo menjelaskan, dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, telah mengatur hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang betul, keselamatan, pelayanan, kenyamanan, dan menyatakan pendapat. "Hak itu termasuk keluhan konsumen mendapat perlindungan yang legal dalam UU itu," kata saksi ahli.

Menurut Sudaryatmo, cara Prita menyampaikan keluhan melalui surat elektronik soal buruknya pelayanan yang didapatkan selama dirawat di RS Omni adalah hak Prita sebagai konsumen dalam menyampaikan pendapatnya.

Kepada majelis hakim, Sudaryatmo menjelaskan, Prita selaku konsumen tidak mendapatkan informasi dan akses menyalurkan keluhan yang baik dari rumah sakit. Sebagai penjual jasa profesional, rumah sakit semestinya bijak melayani keluhan Prita dengan cara mendatangi dan meminta maaf kepada pasien. Bukan sebaliknya, membawa kasus ini ke masalah kriminal.

Menurut Sudaryatmo, keluhan dari konsumen seharusnya menjadi masukan bagi rumah sakit untuk ke depannya memperbaiki pelayanan. Sudaryatmo menyarankan agar kasus Prita ini seharusnya diselesaikan di luar jalur pengadilan.

Pada kesempatan terpisah, jaksa penuntut umum, Riyadi, mengatakan, Prita sudah diberi kesempatan untuk berdialog dengan rumah sakit. Akan tetapi, ajakan tersebut ditolak Prita.

Penulis: PIN   |   Editor: made Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!