Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Balai Besar POM Sita Kosmetik dan Obat Ilegal
Selasa, 27 Oktober 2009 | 00:50 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM)  Makassar, Senin (26/10), berhasil menyita sekitar 2.079 botol dan kaleng kosmetik dan obat ilegal. Seluruh 2.079 botol dan kaleng kosmetik dan obat tradisional ilegal ini disita dari salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Gunung Latimojong Makassar.
    
Kepala Seksi Penyelidikan BBPOM Makassar, Erni Ardina, mengungkapkan, penyitaan dilakukan karena perusahaan kosmetik yang mengedarkannya  melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, tentang Kesehatan. "Mereka mengedarkan obat dan kosmetik tanpa memiliki surat izin registrasi dari BPOM RI. Ini jelas ilegal dan pelanggaran," ungkapnya.
     
Kosmetik sitaan tersebut antara lain, Skin Care kit, trench Eaub De Toilette yang di produksi oleh PT Tiens Tianjin Tianshi Biological Engineering co sebanyak 170 botol.
     
Sedangkan obat tradisional yakni Tianshi fish oil softgels, barley green tablets II, polypeptide albumen powder, sea buckthorn oil softgels, barly green tablets I, snake powder capsules, dan tianshi DHA softgels yang diproduksi oleh PT Tians Biological Engineering dengan jumlah sitaan sebanyak 1.143 botol dan kaleng. Kini seluruh barang bukti sitaan ini diamankan di kantor BBPOM RI Makassar, jalan Nuri.         
    
Meski kandungan kosmetik dan obat ini belum diperiksa di laboratorium, pihak BBPOM Makassar  menegaskan dengan tidak adanya nomor registrasi,  produk MLM ini dilarang beredar di pasaran baik di Makassar mau pun di daerah-daerah lain di Indonesia.
     

Ant
Sumber :
Penulis: XVD   |   Editor: primus Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!