
JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Antikorupsi Ayat Tembakau yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Komnas Perlindungan Anak akan melaporkan sejumlah oknum Departemen Kesehatan dan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 ke Mabes Polri terkait menghilangnya ayat tembakau pada pasal 113 UU tentang Kesehatan.
"Selasa (20/10) atau Rabu (21/10) kasus ini akan kita laporkan kepada pihak kepolisian," ujar David ML Tobing, anggota koalisi Antikorupsi Ayat Tembakau, di Jakarta, Jumat (16/10).
Menurutnya, tindakan penghilangan pasal tersebut merupakan suatu tindak pidana. Namun dirinya belum dapat menyebutkan pasal yang dapat dikenakan dalam kasus tersebut.
"Masih dipersiapkan pasal-pasalnya," kata David.
Dia mengaku pihaknya sudah mempunyai saksi kunci dan bukti otentik dalam penghilangan ayat tembakau tersebut. Saksi tersebut adalah orang yang ada di DPR, namun dia enggan menyebutkan lebih jauh mengenai saksi dan bukti tersebut.
"Nanti saja, kalau sudah waktunya. Nanti saksi dan bukti ikut menghilang," kata David Tobing.
Kartono Muhammad, anggota koalisi lainnya menambahkan, pelaporan juga akan dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga anggota DPR dan Depkes mendapat bayaran untuk menghilangkan ayat tersebut.
"Diduga ada dorongan dan dorongan itu tidak gratis," jelas dia.
Seperti David, Kartono mengatakan pihaknya telah mempunyai saksi dan bukti untuk kasus tersebut. Dia berharap pihak kepolisian memberikan perlindungan hukum kepada saksi tersebut.
"Diharapkan ada perlindungan untuk saksi. Dengan begitu dia merasa aman dan mau memberikan kesaksian," kata Kartono.