Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Penghilangan Ayat Tembakau Diduga Pesanan
Laporan wartawan KOMPAS.com Rosdianah Dewi
Jumat, 16 Oktober 2009 | 12:57 WIB
Maya Saputri
Sekitar 2500 pelajar SMU se-DKI Jakarta melakukan long march dan pawai mengkampanyekan hari anti tembakau yang jatuh 31 Mei di parkir timur silang Monas, Jakarta, Minggu (31/5).
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Penghilangan ayat 2 dalam Pasal 113 UU Kesehatan yang berisi penjelasan tentang tembakau diduga kuat sebagai pesanan pihak tertentu yang menginginkan jual-beli rokok tidak terhambat.

"Indikasinya kuat, buat apa anggota DPR yang awalnya sudah setuju dengan pasal itu lalu dihapus, kalau tidak ada dorongan. Dan dorongan tersebut tidak gratis," kata  Pengamat Kesehatan Kartono Muhammad, Jumat (16/10) di Kantor ICW, Jakarta.

Ia mengatakan, indikasi lain berdasarkan pengalaman tahun 1992. Saat itu, untuk pertama kalinya nikotin sebagai zat adiktif dinyatakan dalam undang-undang. Pasal tersebut akhirnya dihilangkan setelah mendapat tekanan. "Kalau kali ini bermainnya lebih kasar," kata dia.

Ia memperkirakan, tindakan penyuapan dilakukan para pemain dalam industri rokok. Pemain dalam industri itu khawatir, jika ayat 2 mengenai definisi rokok disahkan, maka mereka akan kesulitan menjalankan tugas.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya dan koalisi anti-korupsi ayat tembakau akan mengadukan tuduhan suap tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK harus menelusuri dugaan suap ini, kita juga akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," kata dia.

Editor: Anna Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!