
JAKARTA, KOMPAS.com - Hilangnya ayat tembakau dalam draf UU Kesehatan baru yang akan dilegalkan berbuntut panjang. Alasan kesalahan teknis sulit diterima oleh akal sehat ketika hal ini dilakukan oleh pihak-pihak intelek.
Kejadian ini juga pernah terjadi beberapa kali sebelumnya. Pengamat hukum Irman Putra Sidin justru curiga ini menjadi modus baru kejahatan konstitusional yang dilakukan wakil rakyat dan pemerintah.
"Ayat-ayat cinta (tembakau) itu tidak boleh hilang. Itu dibuat oleh rakyat dan presiden dan yang merasa tertampar itu DPR dan Presiden karena keduanya pemegang kekuasaan. Jadi tidak ada alasan kalau itu salah ketik atau salah teknis. Ini modus baru kejahatan konstitusi dan ini bukan hanya terjadi sekali," tutur Irman Rabu (14/10) kemarin.
Irman meminta DPR maupun pemerintah melakukan pengusutan terhadap hilangnya substansi konstitusi yang kerap berulang ini pascaketok palu di gedung dewan. "Silahkan saja diusut, apa sengaja atau lalai. Tapi ini tidak bisa dibiarkan," tandasnya.