JAKARTA, KOMPAS.com — Pemanggilan pihak kepolisian terhadap dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan tuduhan pencemaran nama baik adalah hal yang aneh dan penuh kejanggalan. Alasan pemanggilan tersebut terkesan mengada-ada, selain terdapat kesalahan nama lembaga.
Demikian dikatakan Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho, terkait pemanggilan dirinya dan aktivis ICW Illian Deta Sari Artha Sari oleh pihak kepolisian. "Pemanggilan ini aneh, apalagi nama lembaganya salah," kata dia, di Jakarta, Rabu (14/10).
Emerson dan Illian, Kamis (15/10) besok, dipanggil oleh pihak kepolisian, keduanya dijadikan tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Emerson mengatakan, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kejaksaan Agung tidak memenuhi subtansi yang ada. Pasalnya, data pengembalian uang negara yang diberikan Kejagung berbeda dengan data dari ICW.
"Data yang kami miliki berdasarkan data yang didapat dari BPK," kata Emerson. Keanehan lain, kata dia, Kejagung baru mempermasalahan tuduhan terjadi korupsi pada tubuh lembaga tersebut. Padahal, dugaan tersebut telah disampaikan ICW sejak 10 bulan yang lalu.
Hal tersebut, kata dia, merupakan salah satu cara pemerintah untuk membungkam pihak yang kritis mengenai kasus korupsi di Indonesia.