JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan tersangka terhadap dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) saat ICW sedang intens melakukan advokasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai tindak kriminalisasi terhadap para pembela hak asasi manusia.
"Hal itu bukan saja serangan terhadap orang per orang yang bekerja pada bidang pembelaan advokasi pemberantasan korupsi, tetapi lebih luas dari itu," ujar Rusdi Marpaung, Direktur Operasional Imparsial, di Jakarta, Rabu (14/10).
Seperti yang diketahui pihak kepolisian diketahui dua aktivis ICW, Emerson Juntho dan Illian Deta Artha Sari dijadikan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ia menuturkan kriminalisasi dan penggunaan kekuatan negara untuk membungkam kerja-kerja masyarakat menggunakan pasal pencemaran nama baik merupakan ancaman secara langsung terhadap demokrasi. Sangat mungkin ke depannya setiap aktivis antikorupsi dan pembela HAM di seluruh Indonesia akan bernasib sama.
Ia menerangkan, hingga saat ini sebanyak 21 orang aktivis antikorupsi dan pembelaan HAM yang coba dijerat proses pidana saat sedang melakukan tugasnya. Para aktivis tersebut dikenai pasal yang tergolong aturan yang membungkam dan menghambat pemberantasan antikorupsi.
"Secara prinsip pencemaran nama baik itu dapat digolongkan pada aturan yang anti-berpendapat dan kebebasan berekspresi. Pasal ini menggerogoti demokrasi Indonesia," ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, diperlukan sebuah afirmasi untuk mencegah kriminalisasi terhadap pembelaan HAM. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan mendorong lembaga independen pemerintah untuk menyediakan mekanisme khusus yang memberikan perlindungan terhadap pembelaan HAM.