JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengaku bahwa pihaknya tak khawatir menyusul ditetapkannya dua aktivis ICW, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Kejaksaan Agung.
"Kita tidak menganggap ini sebagai suatu hal yang mengkhawatirkan. Kita tetap melakukan pengawasan, kita akan tetap kritis, dan ini membuktikan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh dengan kinerja kita," ucapnya di Kantor ICW, Selasa (13/10).
Ia mengungkapkan bahwa keduanya siap memenuhi panggilan kepolisian asalkan mereka juga menerima syarat administrasi yang benar. Pasalnya, penulisan nama lembaga dan dua aktivis yang dipanggil sama-sama salah.
Untuk pemanggilan 15 Oktober mendatang, Adnan menegaskan bahwa keduanya hanya akan datang dalam kapasitas melakukan klarifikasi atas status mereka. Ditambahkan, sebelumnya juga sudah pernah ada pemanggilan sejenis terhadap sejumlah aktivis ICW. Namun, dugaannya tak pernah jelas.
Menyusul penetapan ini, sejumlah tawaran dilayangkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menjadi pengacara.