Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Menkeu: Penyelamatan Bank Century Sah
Minggu, 30 Agustus 2009 | 04:33 WIB
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Keuangan sekaligus Plt. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sri Mulyani.

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menegaskan, seluruh keputusan penyelamatan Bank Century pada 21 November 2008 merupakan kebijakan yang sah karena didukung dua produk hukum sekaligus. Dasar pengambilan keputusan pun berasal dari hasil penilaian Bank Indonesia, lembaga yang berwenang penuh atas pengawasan dan penanganan perbankan.

”Seluruh putusan pemerintah—dalam hal ini Menteri Keuangan) selaku Ketua KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan)—didasarkan pada landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan dan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (29/8).

Sebagaimana diberitakan, penyelamatan Bank Century yang telah mendapat suntikan dana sampai Rp 6,7 triliun berpotensi merugikan negara saat pemerintah (Lembaga Penjamin Simpanan/LPS) melepas kepemilikannya. Proses penyelamatan yang diawali pernyataan BI bahwa Bank Century sebagai bank gagal dan berpotensi sistemik dipertanyakan.

Menurut Sri Mulyani, seluruh keputusan KSSK (jika dasar hukum yang digunakan Perppu No 4/2008) atau Komite Koordinasi (jika didasarkan atas UU LPS) pada 21 November 2008 langsung dilaporkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 22 November 2008. Saat itu, Wapres menginstruksikan Kepala Polri menangkap Robert Tantular, pemilik Bank Century.

Sebelumnya, pada 13 November 2008, Menkeu juga melaporkan perkembangan kondisi Bank Century kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi G-20 di Washington, Amerika Serikat. BI melaporkan kepada Presiden setelah memberi tahu Menkeu selaku Ketua KSSK atau Komite Koordinasi tentang memburuknya kondisi Bank Century serta kemungkinan menjadi sebuah bank gagal dan berpotensi sistemik.

”Saat itu, BI melaporkan kondisi Century dan perbankan yang kritis dan terjadi kemerosotan likuiditas di bank-bank kecil. Laporan Menkeu secara resmi kepada Presiden baru disampaikan pada 25 November 2008 dan 4 Februari 2009 sebagai bentuk pertanggungjawaban. Semua detail, termasuk kronologi dan angka yang berasal dari BI dan LPS terkait Century, kami sampaikan,” ujar Menkeu.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, 27 Agustus 2009, Menkeu memaparkan tiga alasan yang mendasari keputusan penyelamatan Bank Century. Alasan itu juga digunakan sebagai dasar pemerintah tidak menutup Bank Century.

Pertama, terjadi penurunan kepercayaan nasabah. Penutupan Bank Century yang memiliki 65.000 nasabah dikhawatirkan akan memicu kepanikan masyarakat. Kedua, BI menyatakan penutupan Bank Century akan berdampak terhadap pasar keuangan karena keadaan perekonomian sedang labil. Ketiga, BI juga menyatakan penutupan Bank Century bisa mengancam sistem pembayaran.

Dukung BPK

Sri Mulyani menegaskan, dia mendukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seluruh aspek keputusan KSSK atau Komite Koordinasi sesegera mungkin. BPK juga dipersilakan meneliti ketepatan masalah legal, tata kelola keputusan yang baik, dan penilaian yang dilakukan KSSK saat memutuskan Bank Century sebagai bank gagal dan sistemik.

Sejak Juli

KPK telah meminta BPK memeriksa proses penyelamatan Bank Century sejak Juli. Saat itu, LPS masih menyuntikkan dana untuk menutup kebutuhan modal Bank Century. Ketua BPK Anwar Nasution mengungkapkan, BPK segera merespons permintaan KPK. ”Kita periksa. Tadinya agak sulit. Setelah Pak Darmin masuk, baru agak lancar,” ujar Anwar.

Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution mengonfirmasi audit BPK terhadap BI terkait kasus Bank Century mulai dilakukan sekitar dua pekan lalu. ”Audit BPK di BI dilakukan setelah saya masuk,” ujarnya.

Darmin menjelaskan, BPK memeriksa BI, bagaimana pengawasannya, bagaimana prosesnya, sampai Bank Century ketika itu menjadi bank gagal lalu dibawa ke KSSK dan diputuskan sebagai bank gagal yang sistemik.

Darmin mengatakan, penyuntikan dana oleh LPS secara bertahap ke Bank Century memang dilakukan diam-diam agar tak menambah kepanikan nasabah. ”Sebenarnya dipublikasikan saat laporan keuangan, tetapi tak terlalu mengundang perhatian publik,” ujarnya. (OIN/DAY)

 

Kompas Cetak
Sumber :
Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!