SLEMAN, KOMPAS.com — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta kembali menyita ratusan produk pangan dan obat-obatan tak layak konsumsi dalam razia yang digelar, Rabu (26/8). Masyarakat pun diminta teliti saat membeli produk-produk itu, terlebih menjelang Lebaran ini.
Razia digelar di lima pasar tradisional di wilayah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Hari sebelumnya, BBPOM juga telah menyita ratusan produk serupa di wilayah Kota Yogyakarta.
Sebenarnya ini razia rutin. Namun, kami intensifkan pada bulan puasa dan menjelang Lebaran nanti mengingat kebutuhan pangan masyarakat meningkat, kata Kepala Seksi Pemeriksaan BPPOM Yogyakarta Harti Astuti. Dari razia yang digelar di 48 kios di Pasar Tajem, Prambanan, Pakem, Colombo, dan Jalan Kaliurang, BBPOM menemukan 22 kios yang kedapatan menjual produk-produk tersebut.
Barang temuannya antara lain produk pangan kedaluwarsa (955 buah), pangan kemasan rusak (277), kosmetik tanpa izin edar (955), kosmetik bahan berbahaya (28), dan obat daftar G berbahaya (538 tablet). "Kesemua produk itu tidak boleh dikonsumsi karena membahayakan kesehatan," ujar Harti.
Beberapa barang yang disita itu akan langsung dimusnahkan oleh BBPOM dan sebagian lagi disimpan sebagai barang bukti. Kami akan telusuri lebih dalam lagi para penjual barang-barang itu. Jika memang terbukti sengaja dan telah sering melakukannya, kami akan proses secara hukum, ucap Harti.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih teliti lagi saat membeli produk pangan dan obat-obatan, baik di pasar tradisional maupun di toko-toko modern seperti supermarket. Baik toko modern maupun tradisional sama-sama rawan terdapat produk berbahaya tersebut. Biasanya alasannya karena lalai memeriksa kualitas produk saat dipasok ke toko, ujarnya.
Karena itu, sebelum membeli produk, masyarakat diminta mencermati tiga hal penting, yakni produk harus bernomor izin edar yang tercantum dalam kemasan, memiliki tanggal kedaluwarsa, dan kemasan produk dalam kondisi baik. "Semuanya harus jelas, jika tidak lebih baik jangan dibeli," katanya.