Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Tak Layak Konsumsi, Ratusan Produk Makanan Disita
Laporan wartawan KOMPAS Mohamad Final Daeng
Rabu, 26 Agustus 2009 | 19:52 WIB

SLEMAN, KOMPAS.com — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta kembali menyita ratusan produk pangan dan obat-obatan tak layak konsumsi dalam razia yang digelar, Rabu (26/8). Masyarakat pun diminta teliti saat membeli produk-produk itu, terlebih menjelang Lebaran ini.

Razia digelar di lima pasar tradisional di wilayah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Hari sebelumnya, BBPOM juga telah menyita ratusan produk serupa di wilayah Kota Yogyakarta.

Sebenarnya ini razia rutin. Namun, kami intensifkan pada bulan puasa dan menjelang Lebaran nanti mengingat kebutuhan pangan masyarakat meningkat, kata Kepala Seksi Pemeriksaan BPPOM Yogyakarta Harti Astuti. Dari razia yang digelar di 48 kios di Pasar Tajem, Prambanan, Pakem, Colombo, dan Jalan Kaliurang, BBPOM menemukan 22 kios yang kedapatan menjual produk-produk tersebut.

Barang temuannya antara lain produk pangan kedaluwarsa (955 buah), pangan kemasan rusak (277), kosmetik tanpa izin edar (955), kosmetik bahan berbahaya (28), dan obat daftar G berbahaya (538 tablet). "Kesemua produk itu tidak boleh dikonsumsi karena membahayakan kesehatan," ujar Harti.

Beberapa barang yang disita itu akan langsung dimusnahkan oleh BBPOM dan sebagian lagi disimpan sebagai barang bukti. Kami akan telusuri lebih dalam lagi para penjual barang-barang itu. Jika memang terbukti sengaja dan telah sering melakukannya, kami akan proses secara hukum, ucap Harti.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih teliti lagi saat membeli produk pangan dan obat-obatan, baik di pasar tradisional maupun di toko-toko modern seperti supermarket. Baik toko modern maupun tradisional sama-sama rawan terdapat produk berbahaya tersebut. Biasanya alasannya karena lalai memeriksa kualitas produk saat dipasok ke toko, ujarnya.

Karena itu, sebelum membeli produk, masyarakat diminta mencermati tiga hal penting, yakni produk harus bernomor izin edar yang tercantum dalam kemasan, memiliki tanggal kedaluwarsa, dan kemasan produk dalam kondisi baik. "Semuanya harus jelas, jika tidak lebih baik jangan dibeli," katanya.

Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!