
MALANG, KOMPAS.com — Sebanyak lima persen darah yang disumbangkan donor ke Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Malang, Jawa Timur, tercemar empat penyakit berbahaya, yakni hepatitis B, hepatitis C, sipilis, dan human immunodeficiency virus (HIV).
Kepala Unit Transfusi Darah PMI Kota Malang dr June Legiawati, Rabu (12/8), mengakui, dari sekitar 3.000 kantong darah donor yang masuk ke PMI setiap bulannya, sebanyak lima persen atau sekitar 150 kantong di antaranya tercemar empat jenis penyakit yang mematikan itu.
Meskipun persentase pencemarannya tergolong kecil, katanya, keberadaan darah yang tercemar empat penyakit tersebut cukup mengganggu dan harus dihancurkan di incinerator Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, dengan kategori sebagai limbah medis.
"Untuk memperketat aturan sekaligus antisipasi terhadap pencemaran penyakit dari darah donor, biasanya petugas melihat riwayat kesehatan donor menjelang aksi pendonoran dilakukan. Jika donor mengidap salah satu jenis penyakit tersebut, maka langsung dicoret dari daftar donor," ungkapnya.
Dari 3.000 kantong darah donor yang masuk ke PMI setiap bulan, darah donor yang tercemar penyakit hepatitis B rata-rata mencapai 30-40 kantong, hepatitis C sekitar 15-20 kantong, sipilis 11 kantong, dan HIV hanya satu atau dua kantong.
Menurut dia, untuk mensterilkan darah donor yang masuk ke PMI dari berbagai virus penyakit itu dibutuhkan waktu cukup lama. Proses screening atau pemeriksaannya membutuhkan waktu antara empat dan lima jam.
Sementara itu, menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, PMI setempat terus menggalakkan aksi donor darah di instansi-instansi sebagai persediaan selama satu bulan penuh sebab saat ini stok darah yang ada di PMI daerah itu hanya tinggal 400 kantong.
Dari 400 kantong tersebut, sebanyak 150 kantong di antaranya adalah golongan darah B, 70-80 kantong golongan darah A, 60-70 kantong golongan darah O, dan sekitar 30 kantong golongan darah AB.
Biaya pengganti pengelolaan darah bagi pemakai tidak sama, yakni untuk masyarakat umum yang mampu, darah jenis whole blood (WB) atau tanpa pemrosesan sebesar Rp 240.000 per kantong dan darah komponen atau darah hasil pemrosesan sebesar Rp 250.000 per kantong.
Untuk PNS, darah WB sebesar Rp 200.000 dan darah komponen sebesar Rp 210.000. Sementara itu, bagi masyarakat kurang mampu, pengganti darah WB maupun darah komponen sebesar Rp 120.000, dan dana yang dibutuhkan untuk pengelolaan darah menjadi steril dari berbagai penyakit rata-rata mencapai Rp 220.000 per kantong.