KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Penandaan Kemasan Makanan Akan Diwajibkan
Rabu, 15 Juli 2009 | 22:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mewajibkan produsen kemasan makanan melakukan penandaaan atau memberi label pada produk mereka yang sudah dinyatakan sesuai dengan standar.

"Kami sudah membahasnya dengan Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian, mereka tidak keberatan. Rencananya mulai diterapkan bulan November mendatang," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta.

Penandaan jenis kemasan untuk makanan, kata dia, dimaksudkan agar konsumen dapat mengenali jenis kemasan makanan yang aman digunakan.

"Kalau diberi kode tertentu, orang akan tahu, yang mana yang aman digunakan. Di luar negeri, setiap jenis kemasan ditandai peruntukannya," katanya.

Ia mengatakan, penandaan kemasan makanan perlu diwajibkan mengingat selama ini sebagian besar kemasan makanan yang dijual di pasaran tidak diberi label peruntukan sehingga konsumen tidak mendapatkan informasi mengenai bahan dasar kemasan dan keamanannya.

Sementara jenis kemasan makanan tersebut, kata dia, tidak semuanya aman digunakan untuk mewadahi makanan siap santap.

Ia mencontohkan, kemasan makanan berbahan "polystirene" atau "styrofoam" jenis tertentu dapat melepaskan stirene bila digunakan untuk mewadahi makanan berlemak dan beralkohol serta panas.

"Residu stirene lebih dari 5.000 bagian per juta berbahaya bagi kesehatan," katanya.
    
Kemasan plastik berbahan dasar polyvinil klorida (PVC) juga dapat melepaskan monomer vinil klorida ke dalam makanan yang berminyak/berlemak atau mengandung alkohol.
    
Pembuatan plastik PVC, kata dia, kadang menggunakan penstabil seperti Timbal (Pb), kadmium (Cd), dan timah putih (Sn) untuk mencegah kerusakan serta senyawa ester ptalat dan ester adipat untuk melenturkan.
    
"Kalau proses pembuatannya tidak bagus, bahan-bahan tambahan ini juga bisa lepas ke dalam makanan saat digunakan. Kalau jumlahnya melebihi ambang batas maksimal, yakni satu bagian per juta, residu bahan-bahan ini bisa membahayakan kesehatan," katanya.
    
Lebih lanjut dia menjelaskan, kemasan plastik yang aman untuk makanan umumnya diberi tanda/label.
    
Kemasan plastik berbahan polietilen tereftalat (PET) berlabel angka 01 dalam segitiga, High Density Polyethylene (HDPE) berlabel angka 02 dalam segitiga, PVC berlabel angka 03 dalam segitiga, Low Density Polyethylene (LDPE) berlabel angka 04 dalam segitiga, PP berlabel angka 05 dalam segitiga dan polistiren berlabel angka 06 dalam segitiga.
    
"Selain itu, kemasan plastik yang boleh digunakan untuk mewadahi makanan biasanya bertanda gambar gelas dan garpu atau ada tulisan ’untuk makanan’ atau ’for food use’," katanya.

Sumber : Antara Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!