Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Waspadai Obat Tradisional!
Senin, 29 Juni 2009 | 22:47 WIB
KOMPAS/PRIYOMBODO/Kompas Images
Meskipun terbuat dari bahan-bahan alami, herbal tidak boleh digunakan sembarangan karena mengandung zat kimia yang bisa meracuni tubuh.

BANDUNG, KOMPAS.COM - Masyarakat diingatkan perlunya kewaspadaan untuk menkonsumsi  obat  tradisional yang banyak beredar di pasaran, karena  sudah menyimpang dari terminologi karena berbahan kimia.

Terminologi obat tradisional itu berupa ramuan tradisional berbahan dasar alami tanpa bahan kimia dan  sifatnya terapetik, kata  Kabid  Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung Dra Siti Nuraniyah Apt.

Saat ditemui disela-sela  Festival Keanekaragaman Makanan Khas Jawa Barat, dikatakan  ramuan tradisional umumnya terbuat dari bahan alam, seperti tanaman dan mineral.

Melihat dua sifat yang berbeda itu, tidaklah mungkin obat dan ramuan tradisional disatukan.

"Jadi obat tradisional yang berbahan kima itu tidak baik dikonsumsi," ucapnya. Dikatakan, lebih baik pilih salah satu, antara obat dan ramuan tradisional. Karena, jika ketentuan itu dilanggar, akan timbul dampak seperti sakit kepala, perdarahan lambung, kejang, gangguan ginjal, dan lain-lain.

Sementara itu, suplemen makanan yang mengandung bahan kimia obat pun harus diwaspadai.

"Sibutramin hidroklorida, sildefanil sitrat, tadalafil, deksametason, tidak baik bagi konsumen," kata Siti.

Selain itu, fenilbutason, asam mefenamat, metampiron, dan parasetamol pun berbahaya bagi kesehatan.

Sehubungan dengan itu, masyarakat luas dihimbau agar tidak mengonsumsi produk itu karena dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat menimbulkan kematian.

Ketika disinggung mengenai keberadaan kios-kios jamu dan penjual jamu gendong, Siti mengatakan tidak apa-apa.

Sebab konsumen melihat langsung dan mereka bukan industri pembuatnya, ujarnya. Tukang jamu gendong masih bisa diharapkan  membuat ramuannya secara alami, sementara jamu di kios jamu sudah tersertifikasi.

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Pasal 43, perlu adanya Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Hal itu bertujuan untuk mengenalkan produk sehat kepada produsen dan konsumen. Masyarakat diharapkan untuk membantu memberikan informasi bila menemukan produk ilegal dengan menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM.   

Antara
Sumber :
Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!