Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Menkes: Vaksin Meningitis Wewenang MUI
Rabu, 17 Juni 2009 | 16:00 WIB
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Calon jemaah haji menuju pesawat di Bandara Adisumarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/11). Sebanyak tiga kelompok terbang (kloter), yaitu kloter 1, 2, dan 3, dengan jumlah 1.196 orang jemaah diberangkatkan dari Embarkasi Haji Adisumarmo pada hari pertama pemberangkatan.
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan tentang haram tidaknya suatu produk, termasuk vaksin meningitis yang digunakan para jemaah calon haji, umrah, dan pekerja musiman adalah kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Keputusan pemberian imunisasi meningitis bagi calon haji, umrah, dan pekerja musiman bukan kemauan Departemen Kesehatan, melainkan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan setiap orang yang akan haji, umrah maupun yang akan bekerja di sana disuntik vaksin meningitis.

Hal tersebut disampaikan Menkes Dr dr Siti Fadilah Supari dalam siaran persnya. Keputusan mengenai vaksin meningitis disampaikan Menkes seusai bersilaturahim dengan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia di Kantor MUI, Selasa (16/6). "Kalau tidak disuntik maka Pemerintah Arab Saudi tidak mau memberikan visa," ujarnya.

Fungsi dari vaksin meningitis sendiri adalah untuk mencegah penularan antarjemaah yang melakukan ibadah haji karena penyakit meningitis itu mematikan.

Tentang informasi bahwa Malaysia telah memproduksi vaksin meningitis yang bebas dari unsur porcein, Menkes telah mendapatkan informasi langsung dari salah seorang Direktur Lembaga Halal Malaysia ( Direktur Sijjil) Tn Zainal Abidin Bin Jaffar yang menyatakan sampai saat ini Malaysia belum bisa memproduksi vaksin meningitis sendiri. 

Malaysia menggunakan vaksin yang sama dengan vaksin yang digunakan oleh Indonesia maupun negara-negara Islam lainnya.

Menurut Sekretaris Umum MUI Drs Ichwan Sam, MUI akan menangani vaksin meningitis secara hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. MUI masih akan mengadakan rapat untuk menentukan fatwanya terhadap  vaksin meningitis yang akan digunakan umat Islam pada musim haji yang akan datang.

"Mengapa MUI mengambil keputusan seperti itu, karena di dalam berfatwa prinsipnya perlu berhati-hati untuk menjaga umat dari kemungkinan menggunakan zat-zat yang haram," kata Ichwan.

Saat ini, lanjut Ichwan, MUI sedang menunggu balasan surat dari Pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban pemberian vaksin meningitis.

Penulis: AN   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!