
PADANG, KOMPAS.com - Dua penjual produk kosmetik palsu akan diperkarakan ke pengadilan. Kedua penjual itu dinilai telah abai sehingga menjual produk kosmetik palsu, tidak berizin, serta membahayakan pemakai kosmetik.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Arafah Madjid, Selasa (16/6), mengatakan pihaknya tengah menyusun pengaduan atas dua penjual itu. "Keduanya menjual kosmetik palsu, tidak berizin, dan mengandung bahan berbahaya dalam jumlah besar," ucap Arafah.
Kosmetik yang berbahaya itu ditemukan petugas BBPOM dalam razia kosmetik yang dilakukan tanggal 4-5 Juni 2009 di Kota Bukittinggi, serta tanggal 15 Juni 2009 di Kota Padang.
Petugas BBPOM yang melakukan razia menemukan 1.898 buah kosmetik yang izin edarnya dibatalkan serta tidak terdaftar pada Badan POM RI. Tercatat ada 10 jenis kosmetik yang izin edar dibatalkan, serta 71 jenis kosmetik yang tidak terdaftar pada Badan POM RI. Sebagian kosmetik itu diproduksi di luar Sumatera Barat, dan sebagian merupakan kosmetik impor.
Kosmetik itu dijual oleh sejumlah penjual. Namun, hanya dua penjual yang memasarkan kosmetik tidak berizin itu dalam jumlah besar. Sejumlah pedagang kosmetik lain hanya memasarkan kosmetik tak berizin itu dalam jumlah kecil saja.
"Toko yang akan kami perkarakan ke pengadilan ini sudah pernah mendapatkan surat peringatan. Namun, mereka tidak mengindahkan sehingga kami akan menempuh jalur hukum," ucap Arafah.
Untuk toko lain yang kedapatan menjual kosmetik tidak berizin, akan dikenai sanksi berupa peringatan atau peringatan keras. Selain razia di kedua kota itu, BBPOM juga akan merazia kosmetik tidak berizin atau berbahaya di daerah lain.