Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
BPOM Akan Terus Awasi Kosmetik Berbahaya
Laporan wartawan KOMPAS Elok Dyah Messwati
Kamis, 11 Juni 2009 | 20:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawasan, uji sampling dan penarikan kosmetik berbahan berbahaya akan terus dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM.

"Pengawasan kami lakukan terus menerus. Kami terus menguji sampling dan melakukan penarikan," kata Kepala BPOM Dr Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Kamis (11/6).

Setidaknya, 70 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang saat ini telah ditarik dari pasaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM.
Peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya itu selain di pasar modern, juga ada di supermarket dan salon-salon kecantikan.

Menurut Husniah, BPOM dan Beacukai memiliki Nota Kesepahaman terhadap produk-produk ilegal. Sulit sekali mengatasi produk ilegal ini karena banyak pelabuhan 'tikus'. Pulau Batam dan Riau ada Beacukai-nya. Tapi pulau-pulau lain, daerah-daerah perbatasan sulit mengawasinya, kata Husniah.

Kosmetik yang dilarang itu mengandung Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, zat warna Merah K.3 (Cl 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (Cl 12075).  

Contoh produk kosmetik yang ditarik yakni lipstik Casandra, Mari e Anne Beauty Shadow, Sutsyu, Asnew Blush On, Marimar Eye Shadow, Natural Belle, Olay 4 in 1 Complete Make Up, Pond's Detox Eye Shadow Blusher & Lip Gloss.  

Ruslan Aspan, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM menyatakan, BPOM dan Balai POM selalu mengikuti proses hukum sampai mendapatkan putusan pengadilan. Namun sering hukuman tersebut terbilang ringan (dua bulan penjara atau denda) sehingga tidak menimbulkan efek jera.

 

Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!