
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawasan, uji sampling dan penarikan kosmetik berbahan berbahaya akan terus dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM.
"Pengawasan kami lakukan terus menerus. Kami terus menguji sampling dan melakukan penarikan," kata Kepala BPOM Dr Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Kamis (11/6).
Setidaknya, 70 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang saat ini telah ditarik dari pasaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM.
Peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya itu selain di pasar modern, juga ada di supermarket dan salon-salon kecantikan.
Menurut Husniah, BPOM dan Beacukai memiliki Nota Kesepahaman terhadap produk-produk ilegal. Sulit sekali mengatasi produk ilegal ini karena banyak pelabuhan 'tikus'. Pulau Batam dan Riau ada Beacukai-nya. Tapi pulau-pulau lain, daerah-daerah perbatasan sulit mengawasinya, kata Husniah.
Kosmetik yang dilarang itu mengandung Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, zat warna Merah K.3 (Cl 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (Cl 12075).
Contoh produk kosmetik yang ditarik yakni lipstik Casandra, Mari e Anne Beauty Shadow, Sutsyu, Asnew Blush On, Marimar Eye Shadow, Natural Belle, Olay 4 in 1 Complete Make Up, Pond's Detox Eye Shadow Blusher & Lip Gloss.
Ruslan Aspan, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM menyatakan, BPOM dan Balai POM selalu mengikuti proses hukum sampai mendapatkan putusan pengadilan. Namun sering hukuman tersebut terbilang ringan (dua bulan penjara atau denda) sehingga tidak menimbulkan efek jera.