JAKARTA, KOMPAS.com — Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat sejak tahun 1979 sampai sekarang telah menerima laporan warga hilang sebanyak 1.356 orang. "Laporan orang hilang tersebut diterima dari warga masyarakat maupun instansi atau lembaga peduli kemanusiaan," kata Kepala Sub Devisi Restoring Family Link PMI Pusat Andreane R Tampubolon di Jakarta, Kamis (11/6).
Ia mengatakan, dari jumlah pengaduan yang diterima itu, selanjutnya diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yaitu hilang karena bencana, konflik, dan adopsi. "Kasus bencana yang tercatat tersebut tidak termasuk kejadian tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam, tetapi kasus bencana di daerah Indonesia lainnya," kata Andreane.
Ia menyebutkan, untuk kasus orang hilang karena konflik yang hingga kini masih ditangani adalah peristiwa pasca-jajak pendapat di Timor Timur (Timor Leste) tahun 1999. "Jumlah aduan yang diterima oleh warga masyarakat, baik dari Timor Leste, maupun Indonesia sebanyak 30 orang," ucapnya.
Sekitar lima orang sudah dapat dimediasi melalui komunikasi telepon maupun surat. Mereka pun masih terkendala karena dokumen paspor. "Dalam melakukan mediasi keluarga yang berpisah itu, seperti kasus Timor Leste, kami bekerja sama dengan Palang Merah Dunia," katanya.
Untuk laporan hilang kategori adopsi, pihaknya juga bekerja sama dengan Palang Merah Dunia, selain juga pencariannya lewat relawan yang tersebar di Indonesia. "Data orang hilang tersebut kami sebar ke masing-masing relawan PMI hingga ke daerah, selanjutnya para relawan ini berupaya menginformasikan kepada warga," kata Andreane.