Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Kasus Prita, Adrianus Menyayangkan Aparat Gunakan Pasal Sampah
Rabu, 3 Juni 2009 | 15:44 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Adrianus Meliala mengatakan, aparat kepolisian telah mengesampingkan tindakan persuasif terhadap Prita Mulyasari (32), yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional.

"Prita tidak layak dipenjara, apa kepentingannya polisi memenjarakannya," kata Adrianus, di sela-sela seminar Child Pornografi, di Balai Sidang UI, Depok, Rabu (3/6).

Prita diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik karena menceritakan pelayanan yang dianggapnya kurang bagus di Rumah Sakit Omni Internasional, dengan mengirimkan kepada teman-temannya melalui surat elektronik (e-mail).

Adrianus menyesalkan tindakan Rumah Sakit Omni Internasional yang melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap Prita Mulyasari (32), dan sampai memenjarakan Prita.

Ia mengharapkan polisi melakukan pendekatan secara sosiologis dan persuasif karena apa yang dilakukan Prita adalah curhat kepada teman-teman dekatnya saja, bukan melakukan konspirasi untuk menjatuhkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.

Adrianus juga mengatakan, penggunaan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan tidak tepat karena tujuan Prita menyebarkan informasi pelayanan RS Omni Internasional hanya sebatas untuk curhat. "Pasal-pasal tersebut merupakan pasal sampah," jelasnya.

Dikatakannya, tindakan Prita bukan untuk menjatuhkan kredibilitas rumah sakit tersebut. Jika memang dilakukan pihak tertentu yang terorganisir dan melakukan tindakannya secara masif untuk menjatuhkan kredibilitas Rumah Sakit Omni, baru diteruskan kasus hukumnya.

"Saya menyayangkan kalau polisi hanya bisa menangani kasus-kasus kecil seperti ini," katanya.

Ant
Sumber :
Penulis: BNJ   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!