
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kota DKI Jakarta telah menerapkan regulasi berupa hukuman bagi mereka yang ketahuan merokok di tempat umum. Sayangnya, penerapan hukuman yang dikenakan kepada pelanggarnya masih belum efektif.
"Kami sudah punya larangan merokok di tempat umum, tapi dalam penerapan hukumannya memang belum efektif karena tak didukung oleh para pengelola tempat umum tersebut," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kepada wartawan seusai membuka acara peringatan Hari Tanpa Tembakau di Silang Monas, Jakarta, Minggu (31/5)
Seharusnya, menurut Gubernur, tempat khusus untuk merokok disediakan dengan fasilitas yang nyaman, mudah dicari, dan memadai. "Kalau tempatnya nyaman, perokok tak akan merokok sembarangan di tempat umum," ujarnya.
Saat ini Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah menandatangani kerja sama mengenai peraturan merokok dengan beberapa instansi, salah satunya dengan pengelola angkutan umum. "Kerja sama ini untuk mengefektifkan larangan merokok di tempat umum," katanya.
Larangan merokok di tempat umum kurang efektif dalam pemberian sanksi juga dibenarkan oleh Ketua Umum Komnas Pengendali Tembakau Farid A Moeloek kepada wartawan saat ditemui di tengah acara tersebut.
"Memang diakui atau tidak, larangan itu sudah benar, cuma penerapan sanksinya masih belum dimaksimalkan oleh si pembuat larangan. Hanya sekadar aturan," tuturnya.
Yang paling penting, menurutnya, regulasi dari pengambil kebijakan untuk membuat Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan itu menjadi kebutuhan mendesak. "Dengan dibuat regulasi secara nasional, diharapkan dampaknya akan lebih masif," katanya.
Farid menegaskan, biaya untuk membeli rokok seharusnya bisa digunakan untuk mengatasi malnutrisi yang kebanyakan dihadapi masyarakat. "Sebab, hampir 50 persen masyarakat di bawah garis kemiskinan mengonsumsi rokok. Seharusnya biaya untuk membeli rokok bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain," katanya.