Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Hampir 100 Persen Anak Terpapar Iklan Rokok
Kamis, 28 Mei 2009 | 12:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 99,8 persen anak-anak terpapar iklan rokok di televisi. Mereka sadar akan iklan rokok dan mencoba menelaah serta memahaminya. Untuk itulah, menurut Asisten Litigasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indira Margareta, pihaknya tengah melakukan uji materi Undang-Undang Penyiaran untuk menghentikan iklan rokok. 

"Kami sedang melakukan uji materi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 46 ayat 3 bagian (c) untuk tujuan penghentian iklan rokok," kata Indira yang dijumpai sebelum acara media briefing di kantornya, Jakarta, Kamis (28/5). 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pasal yang diujimaterikan ke Makamah Konstitusi (MK) itu bunyinya, siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Bagian ini, lanjutnya, nantinya akan berbunyi siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok.

"Sehingga tidak ada lagi iklan rokok di media penyiaran, baik itu di televisi, radio, koran, majalah, ataupun online," ungkap Indira. 

Menurut Indira, proses uji materi tersebut masih ditunda karena Makamah Konstitusi masih sibuk menyelesaikan sengketa pemilu sampai 28 Juni 2009. "Tahap terakhir adalah mendengar kesimpulan dari hakim," tutur Indira. Menurut Indira, kasus uji materi seperti ini adalah kasus pertama di Asia Pasifik.

Penulis: ONE   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!