Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Demi Prof Aswanto, Majelis Hakim Tambah Hari Sidang
Laporan wartawan KOMPAS Aryo Wisanggeni G
Selasa, 5 Mei 2009 | 13:21 WIB
KOMPAS/ ARYO WISANGGENI G
Jupriadi terlihat melakukan konsultasi dengan penasihat hukumnya usai pembacaan dakwaan dalam persidangan yang berlangsung di PN Makassar, Selasa (17/2).
TERKAIT:

MAKASSAR, KOMPAS.com — Demi menghadirkan saksi ahli guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Dr Aswanto SH DFM, dalam sidang dugaan fitnah dan pelaporan palsu yang didakwakan kepada Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar Jupriadi Asmaradhana terhadap Irjen Sisno Adiwinoto, majelis hakim menambah hari sidang. Ketua majelis hakim Parlas Nababan memerintahkan jaksa menghadirkan Aswanto pada Kamis (14/5). 

Hal itu diperintahkan kepada jaksa Imran Jusuf dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (5/5). Nababan memutuskan menambah hari sidang setelah Imran menjelaskan Aswanto memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan setiap Senin, Selasa, dan Rabu. 

Nababan juga meminta jaksa menghadirkan saksi Muhammad Razak Kasim dan saksi ahli Dr Ma'mun Rauf, ahli pers dari Universitas Hasanuddin, pada Selasa pekan depan. "Kami meminta jaksa memanggil ketiganya secara sah," kata Nababan. Imran pun menyanggupi. 

Kasus itu terkait dengan kritik Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar Jupriadi Asmaradhana kepada Irjen Sisno Adiwinoto yang saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Kapolda Sulselbar) menganjurkan pejabat publik melaporkan sengketa pemberitaan kepada polisi. Jupriadi mengadukan anjuran Sisno itu kepada Dewan Pers dan Komisi Kepolisian Nasional sehingga diseret ke pengadilan dengan tuduhan fitnah, laporan palsu, dan menghina kekuasaan Sisno. 

Jupriadi menghadapi dakwaan berlapis. Dalam dakwaan kesatu primair, Jupriadi didakwa membuat pengaduan palsu yang menyerang kehormatan dan nama baik Sisno sebagaimana diatur Pasal 317 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan pertama subsidair, Jupriadi didakwa melakukan fitnah sebagaimana diatur Pasal 311 ayat (1). Dalam dakwaan kedua, Jupriadi didakwa secara sengaja menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan lisan atau tulisan, sebagaimana diatur Pasal 207 KUHP. 

Selain itu, Sisno juga mengajukan gugatan perdata senilai Rp 10,025 miliar. Untuk gugatan perdata itu, kuasa hukum kedua pihak sedang menempuh upaya mediasi di Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin hakim mediasi Zainuri SH. 

Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!