Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Awas Kosmetik Ilegal!
Senin, 4 Mei 2009 | 19:48 WIB

BANYUMAS, KOMPAS.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banyumas merazia sejumlah toko dan supermarket di Purwokerto, Senin (4/5). Dari razia tersebut ditemukan sejumlah produk kecantikan impor dari China yang tak jelas label importirnya, serta tak dilengkapi dengan komposisi bahan.

Petugas Disperindag yang didampingi petugas dari Dinas Kesehatan Banyumas tersebut juga menemukan dendeng dan abon sapi yang telah kadaluarsa. Pemilik toko diminta untuk menarik produk-produk tersebut karena dapat merugikan konsumen.

Setidaknya ada dua supermarket dan satu toko yang dirazia oleh tim dari Disperindag Banyumas, yakni Supermarket Moro, Supemarket Aroma, dan toko kosmetik Mitra. Sebenarnya, razia tersebut ditujukan untuk mencari abon dan dendeng sapi yang terindika si dicampur daging babi. Namun, dugaan tersebut tak ditemukan dalam razia tersebut.

Di toko kosmetik Mitra, petugas menemukan produk tonik rambut impor dari China. Pada kemasan produk tersebut tak ada nama dan penjelasan perusahaan importir yang mendatan gkan produk tersebut ke Indonesia. Di bagian bawah kemasan hanya dipasang nama importir dari sebuah perusahaan dagang di Kuching, Malaysia.

Seharusnya, sesuai Undang Undang Perlindungan Konsumen, nama perusahaan importir di Indonesia yang mendatangkan p roduk ini ditera di kemasan. Tapi, ini tidak ada. "Jelas ini menyalahi ketentuan dan dapat menimbulkan dugaan produk-produk ini didatangkan secara tidak sah atau ilegal," ujar Kepala Seksi Farmasi Disperindag Banyumas, Wijayanti.

Evi Julianti, pemilih toko Mitra, mengaku, tidak tahu siapa yang mengirimkan produk-produk kosmetik tanpa keterangan itu. Kami menerimanya sudah seperti itu, kilahnya.

Petugas juga mendapati sejumlah produk pelembab kulit yang tak ada merek, komposisi bahan, dan perusahaan pembuatnya. Hal itu juga menyalahi ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.

Di supermarket Aroma, petugas menemukan beberapa bungkus dendeng kemasan yang tak dilengkapi nomor registrasi produk sesuai ketentuan yang diatur Departemen Kesehatan. Selain itu, tanggal kedaluarsanya sudah hampir lewat, yaitu rata-rata kedaluarsa bulan Mei 2009.

Seharusnya, bila tinggal satu bulan, itu sudah harus ditarik. "Selain itu, masalahnya, penulisan tanggal kedaluarsa di produk ini hanya ditempel dengan kertas di luar kemasan sehingga bisa dengan mudah diganti, seharusnya di dalam kemasan," tandas Wijayanti.

 

 

Penulis: HAN   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!