Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Lima Produk Bebas Melamin
Sabtu, 7 Maret 2009 | 22:33 WIB

LIMA produk pangan kemasan yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan dinyatakan tidak mengandung melamin. Hasil pengujian antara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan BPOM berbeda karena adanya perbedaan alat uji.

BPOM menggunakan alat yang disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk BPOM di seluruh dunia, yaitu liquid chromatography tandem mass spectrometry dengan kemampuan deteksi sampai 0,05 ppm (parts per million).

”Alat ini selektivitasnya tinggi dan hanya mendeteksi melamin saja,” kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Jumat (6/3).

Hasil pengujian YLKI menyebutkan, 10 produk pangan kemasan mengandung melamin. Namun, pemeriksaan BPOM menunjukkan hasil berbeda.

Dari 10 produk pangan kemasan yang diuji YLKI, lima di antaranya terdaftar di BPOM dan tak mengandung melamin, yaitu Kino Bear Coklat Crispy, F&N susu kental manis, Dutchmill Yoghurt Drink Natural, Pura Low Fat UHT Milk Beverage, dan Crown Lonx biskuit rasa cokelat.

”Kemarin saya minta dicek. Yang terdaftar di BPOM tak mengandung melamin,” ujar Husniah. Lima produk lainnya tak terdaftar di BPOM dan dua di antaranya mengandung melamin 5,86 ppm, dua produk belum ditemukan mengandung melamin atau tidak, satu produk tak ditemukan melamin.

Perbedaan hasil uji terjadi karena perbedaan kepekaan alat deteksi. Menurut Husniah, ada alat lain yang biasa digunakan untuk deteksi kandungan melamin, yakni high pressure liquid chromatography (HPLC).

Menurut dia, HPLC selektivitasnya rendah dan zat-zat serupa melamin bisa terdeteksi seperti melamin. ”HPLC tak direkomendasikan untuk pemeriksaan permen dan kue,” katanya.

Penjelasan YLKI

Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, mengaku belum tahu hasil pengujian ulang BPOM terhadap 10 produk pangan kemasan yang sama. YLKI dalam pengujian bekerja sama dengan Laboratorium Afiliasi Departemen Kimia Fakultas MIPA UI.

Bila dilakukan pengawasan rutin, katanya, seharusnya BPOM tidak perlu menguji ulang sampel produk itu, tetapi cukup mencocokkan dengan hasil inspeksi reguler. ”Keterbatasan anggaran bukan alasan tak dilakukan inspeksi reguler. Demi konsumen, kami akan mendesak agar anggaran ditingkatkan,” ujarnya.

Sudaryatmo menjelaskan, sejauh ini tak ada regulasi standardisasi uji melamin. Menurut dia, perbedaan hasil bisa terjadi jika sampel yang diuji dari batch atau kelompok produk berbeda.

Menurut catatan Kompas, kasus susu bubuk formula yang tercemar melamin di China terungkap awal September 2008. Pemerintah China mengungkap ada zat melamin dalam produk susu bubuk, susu cair, dan produk berbahan baku susu dari beberapa perusahaan berbeda.

Dalam kasus tersebut, 6.200 lebih bayi mengalami gangguan fungsi ginjal akibat susu tercemar itu dengan gejala kencing batu, sulit kencing, dan muntah-muntah, serta sejumlah bayi meninggal dunia. (LOK/EVY/ong)

Kompas Cetak
Sumber :
Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!