Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
BPOM Ambon Sita 82 Produk Kosmetik Ilegal
Rabu, 4 Maret 2009 | 17:28 WIB

AMBON, RABU - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon menyita sedikitnya 82 jenis produk kosmetik serta 615 jenis obat tradisional dan suplemen yang diedarkan secara ilegal dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan (Depkes) RI.
     
Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan Badan POM Ambon, Imam Taufik, di Ambon, Rabu, membenarkan puluhan produk kosmetik dan ratusan obat tradisional dan suplemen ilegal itu, disita petugas dalam sebuah operasi penertiban gabungan melibatkan BPOM Ambon bersama, Polda Maluku, Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta Dinas Kesehatan Kota Ambon, Selasa (3/3).
     
Imam Taufik, mengatakan, puluhan kosmetik ilegal dan ratusan produk obat tradisional dan suplemen ilegal itu, disita dari sejumlah distributor, pedagang pengecer dan pasar tradisional di Kota Ambon, khususnya di pasar Mardika Batu Merah.
     
"Sedikitnya 18 distributor, pedagang pengecer dan toko obat tradisional yang diperiksa, 14 di antaranya kedapatan menjual produk kosmetik, obat tradisional dan suplemen ilegal tidak dilengkapi ijin edar dari Departemen kesehatan (Depkes), sedangkan empat lainnya bersih," katanya.
     
Seluruh produk ilegal itu disita dan diamankan di Balai POM Ambon untuk selanjutnya akan dimusnahkan.
     
Sementara itu, 82 jenis kosmetik ilegal yang ditemukan itu, antara lain krim pemutih natural 99, Maxiteel Tretinoin, Ponds complete beauty care make up kit dan Olay Beauty Care. Empat jenis kosmetik ini mengandung bahan berbahaya seperti mercuri, rhodaninb, hidroquinon dan tretinoin yang dapat menyebabkan kerusakan pada wajah, kulit terbakar, nekrosis atau kematian jaringan hati, kanker serta menyebabkan kebutaan.
     
Imam Taufik menegaskan, sejumlah distributor dan pedagang pengecer akan diproses hukum, karena telah melakukan tindak pidana melanggar UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan, khususnya pasal 82 junto pasal 40 ayat (2) tentang kosmetik ilegal dan sub standar.
     
"Mereka sudah berulang kali diperingatkan karena kedapatan menjual produk ilegal dan tidak memiliki ijin edar serta membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi masih saja mengulanginya, sehingga harus diproses hukum agar memberikan efek jera," ujarnya.
     
Berdasarkan UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan, khususnya pasal 82 junto pasal 40 ayat (2) tentang kosmetik ilegal dan sub standar, mengedarkan produk ilegal dan tanpa ijin edar, dikenakan denda Rp100 juta dan atau maksimal kurungan 5 tahun penjara.
     
Dari 18 sarana yang diperiksa hanya satu distributor yang yang baru pertama kali melakukan pelanggaran, karena baru membuka usahanya, sehingga hanya diberikan peringatan dan pembinaan agar tidak mengulanginya lagi.
     
Imam Taufik mengakui, Kota Ambon dan sekitarnya sangat rawan peredaran produk-produk berbahaya, ilegal dan tidak memiliki ijin edar karena geografis wilayahnya terdiri dari ribuan pulau dan dipisahkan laut yang luas, sehingga menciptakan banyak pintu masuk dan keluar bagi pemasaran produk-produk tersebut. 

Penulis: ABD   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!