Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Polisi Temukan Dokumen Perjanjian Aborsi
Laporan wartawan Inggried Dwi Wedhaswary
Sabtu, 28 Februari 2009 | 18:16 WIB
Inggried Dwi W
Polisi mengamankan barang bukti berupa kursi pemeriksaan pasien dari penggeledahan di rumah yang dihuni Atun
TERKAIT:

JAKARTA, SABTU - Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian di dua rumah yang dihuni Atun, ditemukan beberapa dokumen berisi perjanjian melakukan aborsi antara pasien dengan pengaborsi. Atun merupakan pemilik klinik yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus praktik aborsi.

Seperti diungkapkan Kapolsek Johar Baru, Kompol Theresia, pada dokumen tersebut diperjanjikan bahwa segala risiko tidak dipertanggungjawabkan, termasuk yang mengakibatkan kematian si ibu.

"Dari hasil temuan dokumen yang ada, ternyata sebelum melakukan aborsi ada perjanjian antara pasien dan pengaborsi, di antaranya siap menanggung risiko walau sampai mengakibatkan kematian ibu," jelas Theresia, di TKP, Jalan Percetakan Negara II, Johar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu ( 28/2 ).

Selain dokumen perjanjian, polisi juga menemukan daftar 7 nama pasien, buku tabungan, sejumlah uang, dan alat-alat kebidanan.

Pada hari Senin atau Selasa pekan depan, rencananya akan pembongkaran kembali di dua TKP rumah Atun, Blok A 10 dan 12. "Saat ini kita menunggu forensik bekerja," ujarnya. (ING)

 

Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!