JAKARTA, SABTU — Pihak Kepolisian Sektor Johar Baru telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus terbongkarnya praktik aborsi di Klinik Dr Abdullah, Jalan Percetakan Negara II, Johar Baru, Jakarta Pusat. Kesembilan tersangka itu yakni Atun (pemilik klinik), Agung Wahyudi (dokter), dua tenaga administrasi, tiga pasien dan tiga orang lainnya pekerja yang membantu jalannya praktik haram itu. Demikian dikatakan Kapolsek Johar Baru Kompol Theresia kepada wartawan, di lokasi kejadian, Sabtu (28/2).
Dokter Agung Wahyudi, menurut keterangan pihak kepolisian, selama ini bekerja di RS Medical Galaxi Bekasi. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan mengenai kemungkinan sindikat Atun juga membuka praktik aborsi di tempat lain.
"Ada kemungkinan dia buka praktik di lain tempat. Mereka sangat profesional. Dia tahu bagaimana berkelit, tapi dia tidak mungkin lolos karena polisi punya bukti," ujar Theresia.
Berdasarkan data pasien yang telah disita pihak kepolisian, pasien yang telah menggugurkan kandungannya di klinik tersebut mencapai ribuan. Mengenai Dr Abdullah, yang namanya digunakan sebagai nama klinik itu, dikatakan Theresia, masih dilakukan pengembangan dan terus mengorek informasi dari tersangka.
"Dokter Abdullah itu ada, nanti kita akan buktikan," kata Theresia.