
JAKARTA, SELASA - Kontroversi seputar peresepan obat dalam bentuk puyer atau racikan dikhawatirkan bisa menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan pencitraan negatif terhadap profesi dokter secara umum di Indonesia. Padahal, pemberian resep obat dalam bentuk puyer atau racikan oleh seorang dokter adalah bagian dari rangkaian praktik kedokteran.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Sukman T Putra, dalam jumpa pers, Selasa (24/2), di Gedung Departemen Komunikasi dan Informatika, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Pemberitaan dan tayangan tentang pemberian resep obat oleh dokter dalam bentuk puyer atau racikan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia oleh salah satu stasiun televisi akhir-akhir ini telah menimbulkan berbagai silang pendapat dan tanggapan berbagai pihak, baik dilakukan atas nama pribadi, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga lain. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan salah persepsi oleh masyarakat tentang praktik kedokteran di Indonesia.
Sukman memaparkan, pemberitaan dan tayangan itu telah menimbulkan kesalahpahaman dan terbentuknya opini publik maupun pencitraan negatif terhadap profesi dokter secara umum di Indonesia. Oleh karena itu, IDI sebagai satu-satunya induk organisasi profesi kedokteran resmi di Indonesia menganggap perlu untuk memberi tanggapan dan penjelasan resmi secara proporsional dan profesional, khususnya kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak- pihak terkait.
Informasi dan pendidikan kesehatan baru akan lebih baik dan bermanfaat serta mencapai sasaran bila diperoleh dari sumber resmi yaitu institusi atau organisasi profesi yang kompeten dan berwenang, kata Sukman menegaskan. Segala bentuk informasi kesehatan seharusnya disertai pembuktian secara ilmiah agar tidak menimbulkan polemik terutama terkait pemberian obat puyer dalam praktik kedokteran di Indonesia.
Sukman menyatakan peresepan obat dalam bentuk puyer atau racikan merupakan bagian dari rangkaian praktik kedokteran. Jadi, dokter pada dasarnya memahami dan bertanggung jawab terhadap semua jenis obat yang diberikan pada pasien. Obat yang diracik atau puyer tidak ada masalah sepanjang dibuat dengan cara baik dan benar, serta komposisi jenis obat yang rasional. Dalam kurikulum pendidikan di Fakultas Kedokteran, calon dokter diberikan ilmu kefarmasian tentang meracik obat, ujarnya.
Bantahan atau pembenaran terhadap banyak hal berkaitan dengan praktik kedokteran yang berlaku secara universal saat ini harus berdasarkan bukti. Jadi, tidak sepenuhnya berdasarkan pendapat umum, pribadi, asumsi-asumsi serta penelitian yang masih diragukan validitasnya. Penjelasan yang diberikan institusi terkait dan pemegang otoritas bidang kesehatan di Indonesia tentang keamanan obat puyer telah menyatakan, obat puyer tetap dapat digunakan dalam praktik kedokteran, kata Sukman.