
JAKARTA, SELASA — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap kontroversi mengenai puyer bisa diakhiri dalam praktik kedokteran di Indonesia. Sejauh ini, IDI menilai peracikan obat dalam bentuk puyer aman untuk dikonsumsi.
"Obat yang diracik atau puyer tidak ada masalah sepanjang dibuat dengan cara yang baik dan benar dan dengan komposisi jenis obat yang rasional," kata Wakil Ketua Umum II Pengurus Besar IDI dr Sukman, SpA, dalam jumpa pers di Depkominfo, Jakarta, Selasa (24/2).
Ia mengatakan, obat yang diberikan dalam bentuk puyer atau racikan oleh seorang dokter terhadap pasiennya sama sekali tidak bertentangan dengan profesionalisme dokter dalam menjalankan tugasnya dan pekerjaannya. Sukman yang juga Ketua Tim Masalah Obat Puyer IDI itu menjelaskan pemberian resep obat dalam bentuk puyer atau racikan oleh seorang dokter merupakan bagian dari rangkaian praktik kedokteran sehingga dokter pada dasarnya memahami dan bertanggung jawab penuh terhadap semua jenis obat yang diberikan kepada pasien.
"Dalam kurikulum pendidikan di Fakultas Kedokteran, para calon dokter diberikan ilmu kefarmasian tentang meracik obat," katanya. Bantahan atau pembenaran terhadap banyak hal yang berkaitan dengan praktik kedokteran yang berlaku secara universal saat ini, lanjutnya, haruslah berdasarkan bukti (evidence based medicine) dan tidak sepenuhnya berdasarkan, baik pada pendapat umum, maupun pribadi atau asumsi-asumsi, serta penelitian yang masih diragukan validitasnya.
Sukman mengatakan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) tidak pernah melarang pemberian obat puyer. Kebijakan suatu negara terhadap penggunaan obat juga bergantung pada kondisi negara tersebut dan bukan sepenuhnya tergantung dari kebijakan WHO.
Pemberian obat puyer, katanya, lebih dikarenakan keterbatasan obat jadi yang ada di pasaran di Indonesia. Dokter membuat obat puyer agar dosis obat lebih tepat, terutama untuk pasien anak. Selain itu, ada obat untuk beberapa penyakit, seperti penyakit jantung yang memang tidak ada obat jadinya, sehingga harus diracik.
"Kasus-kasus tertentu dalam pemberian obat puyer yang diduga dilakukan tidak baik dan mengandung obat yang tidak rasional dapat diselesaikan sesuai dengan permasalahan dan dapat saja dilaporkan kepada pihak berwenang sesuai UU yang berlaku," katanya.
Pasien juga punya hak untuk menanyakan kepada dokternya mengenai obat yang diberikan, dan dokter yang baik, kata Sukman, harus menjelaskan kepada pasiennya.
IDI, lanjut Sukman, selalu melakukan pembinaan terhadap semua anggotanya yang merupakan bagian dari pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan.