Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Resep Dokter Juga Ada Aturannya
Selasa, 24 Februari 2009 | 17:37 WIB

JAKARTA, SELASA - Penulisan resep untuk mengatasi penyakit harus dengan aturan yang benar. Resep dokter dan racikan obat di apotek pun dilakukan sesuai kaidah tersebut untuk menghindari kesalahan dan risiko kepada pasien saat dikonsumsi.

"Setiap pembuatan resep, dokter wajib mengetahui penulisan resep yang rasional," ujar Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sukman T Putra kepada wartawan saat jumpa pers di Departemen Komunikasi dan Informasi Jakarta, Minggu (23/2).

Dalam secarik kertas yang dibagikan, Sukman mejelaskan ada enam hal yang harus diperhatikan dokter dalam membuat resep termasuk puyer. Pertama, tidak meracik bentuk sediaan obat padat tablet dan kapsul bersalut atau berlapis seperti enterik, lepas lambat, dan bersalut gula.

Setelah itu, harus dipisahkan antara terapi kausal dengan simptomatik."Contohnya, obat yang memiliki khasiat antibiotik tidak boleh dicampur dengan obat seperti panas. Jadi, harus sendiri-sendiri," tambah Sukman.

Selanjutnya, racikan tidak boleh bersifat higroskopis atau menyerap air serta tidak mencampur obat yang mempunyai waktu paruh yang berbeda. Pemberian obat dalam sebuah resep kepada pasien juga dibatasi maksimal empat jenis obat.

"Terakhir dokter yang harus mengkomunikasikan isi resep dan dipahami oleh pasiennya,"tutur Sukman.

Penulis: C12-08   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!