Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Fatwa Haram Rokok adalah Langkah Awal
Selasa, 24 Februari 2009 | 15:09 WIB
DHONI SETIAWAN
Petugas menunjukan barang bukti berupa puntung rokok. Petugas Satpol PP bersama Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta melakukan operasi teguran simpatik Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/11). Operasi dilakukan guna menegakkan Perda Nomor 2 tahun 2005 dan SK Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 mengenai larangan merokok di tempat umum.
TERKAIT:

JAKARTA, SELASA — Munculnya fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majelis Ulama Islam (MUI) khususnya terhadap anak, ibu hamil, dan di tempat tertentu merupakan suatu langkah awal. Harapannya, suatu saat fatwa tersebut dapat berlaku secara umum.

Demikian diungkapkan pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam suatu acara diskusi kesehatan di Jakarta, Selasa (23/2).

"Fatwa haram rokok MUI sebagai satu step, tapi suatu saat MUI memberlakukan untuk semua," kata Tulus.

Tulus mengatakan, pemerintah hingga saat ini terus memberi imbauan larangan rokok khususnya pesan di setiap bungkus rokok. Namun anehnya, kegiatan promosi dan iklan rokok masih bisa terlihat di mana-mana. Selain itu, perlu penanganan multilini sebagai upaya mengurangi konsumsi rokok yang terus meningkat.

Beberapa hal yang harus dilakukan yakni pemberlakuan cukai tinggi, pembatasan brand, dan pembatasan ruang merokok yang terus diperluas.

"Pemerintah sekarang menyarankan mengurangi tapi juga melegalkan," ujar tulus.

Mengenai petani tembakau, lanjut Tulus, rencananya Maret 2009 akan diadakan Munas bersama Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) terkait masa depannya jika rokok benar-benar dilarang. Sebab, saat ini saja petani tembakau merupakan korban yang harus bergantung pada keberadaan industri rokok.

"Posisi petani tembakau sangat sulit. Satu sisi tidak memiliki suara dalam di tempatnya bekerja, tapi di sisi lain juga merupakan konsumen yang perlu dilindungi," jelasnya.

Penulis: C12-08   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!