Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
NTB Adukan soal Cukai Rokok ke MK
Selasa, 24 Februari 2009 | 13:27 WIB
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Pekerja melinting tembakau pilihan menjadi cerutu di PD Tarumartani, Yogyakarta, Senin (4/2). Pabrik yang berproduksi sejak tahun 1918 itu hingga kini telah menghasilkan 14 jenis cerutu. Produk PD Tarumartani itu telah diekspor ke sejumlah negara, antara lain Belanda, Belgia, Jerman, Ceko, dan Amerika Serikat.
TERKAIT:

JAKARTA, SELASA — Pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diwakili Gubernur Zainul Madji, mengadu ke Mahkamah Konstitusi karena tidak menerima 2 persen cukai hasil tembakau, atau setara Rp 230 miliar, dari total pendapatan negara terhadap cukai hasil tembakau, sebagaimana diatur Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

 

Pasal tersebut menyatakan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2 persen, yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

 

Kuasa Hukum Pemohon, Andy Hadiyanto, mengatakan, Selasa (24/2) di persidangan MK, cukai hasil tembakau hanya diberikan kepada provinsi yang memiliki pabrik rokok, sementara NTB tidak memiliki pabrik rokok. Padahal, di sisi lain, NTB merupakan daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia, yakni sebesar 46.824 ton pada tahun 2008.  

 

Jika NTB tidak dapat cukai hasil tembakau, maka pemda akan kesulitan meningkatkan kualitas bahan baku, serta membina industri dan lingkungan, ujar Andy.

 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang turut hadir selaku termohon, mengatakan, dana cukai yang diterima oleh pemerintah pusat selalu dikembalikan kepada daerah-daerah melalui berbagai instrumen berdasarkan formulasi dana alokasi umum. Ditambahkan, secara filosofis pemungutan cukai dilakukan untuk melindungi masyarakat dalam mengonsumsi suatu produk secara berlebihan, dalam hal ini rokok, bukan sebagai alat penerimaan negara utama.

 

"Dana 2 persen diberikan kepada daerah penghasil tembakau agar dapat menciptakan skenario pembangunan industri alternatif. Industri rokok kian menuai kritik masyarakat. Kami memang sangat membatasi penggunaan cukai hasil tembakau," ujar Sri Mulyani.

 

Ditambahkan, penerimaan cukai hasil tembakau turut mengurangi dana alokasi umum yang diterima daerah yang tersangkutan. Dana hasil pengurangan DAU terhadap daerah penerima cukai hasil tembakau, lanjut Sri Mulyani, digunakan untuk pembiayaan ekualisasi daerah-daerah lain yang masih tertinggal.

Penulis: HIN   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!