Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Pemprov DIY Segera Buat 14 Ruang Khusus Merokok
Laporan wartawan Erwin Edhi Prasetyo
Senin, 23 Februari 2009 | 18:18 WIB
AITCH/GETTY IMAGES
TERKAIT:

YOGYAKARTA, SENIN - Pemerintah provinsi DI Yogyakarta akan membuat ruang khusus merokok di lingkungan perkantoran Pemprov DIY. Pada tahun 2009 ini akan dibuat 14 ruang khusus merokok.  

Kepala Badan Lingkungan Hidup DIY Harnowati, Senin (23/2) di Yogyakarta mengatakan, pembuatan ruangan khusus merokok di kantor-kantor Pemerintahan Provinsi DIY itu menyusul pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Perda ini mengatur setiap orang dilarang merokok di kawasan dilarang merokok.  

"Saat ini kami masih menunggu penerbitan peraturan gubernur DIY yang menindaklanjuti P erda Nomor 5/2007 itu. Begitu Pergub itu terbit, pembuatan ruangan khusus merokok langsung direalisasikan. Draf Pergub saat ini masih berada di Biro Hukum Pemp rov DIY," ungkap harnowati.

Pergub DIY tersebut akan mengatur kawasan-kawasan dilarang merokok. Lebih lanjut, Harnowati mengatakan, untuk fasilitas ruang khusus merokok di luar per kantoran Pemprov DIY akan dibangun oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing.

Dana pembuatan ruangan khusus merokok direncanakan sebesar Rp 831 juta dari dana APBD DIY 2009. "Kita akan melelang pengerjaan ruangan itu. Nantinya, s iapa saja yang merokok wajib merokok di dalam ruangan tersebut," ucapnya.

 

 

 

 

 

Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!