Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
ISTI juga Korban KDRT, Suami Bisa Laporkan Istri
Senin, 23 Februari 2009 | 13:26 WIB

JAKARTA, SENIN — Ikatan Suami Takut Istri (ISTI) bukanlah sesuatu yang asing dalam kehidupan kita karena terkadang dicap sebagai kelompok minoritas dalam sebuah keluarga. Namun, tahukah jika ISTI adalah salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"ISTI bisa dilaporkan. Suami bisa lapor jika memang dia merasa takut terhadap istrinya. Apa yang membuat dia takut, konteksnya apa, apakah psikis atau apa," ujar anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Rina Mouwoka Rustien, saat launching "6 Langkah Mengadili Kekerasan dalam Rumah Tangga," di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (23/2).

Rina yang berprofesi sebagai advokat mengatakan, KDRT bisa juga menimpa kaum Adam selaku kepala rumah tangga. "Ada juga laki-laki atau suami yang menjadi korban KDRT, tapi memang jumlahnya sangat sedikit," kata Rina.

Kendala dalam penghapusan KDRT, lanjut Rina, salah satunya adalah masih ada anggapan di masyarakat yang menganggap KDRT adalah aib sehingga mereka menutup-nutupi hal tersebut. "Selain itu tidak adanya kesetaraan jender antara suami dan istri. Istri harus selalu patuh, hormat, tidak membantah, dan sebagainya sehingga muncul kesenjangan," tambah Rina.

Rina juga mengatakan, UU Penghapusan KDRT sebenarnya bertujuan baik. "Tujuan UU ini kan baik, mengarahkan agar rumah tangga rukun dengan tahu hak dan kewajiban masing-masing, bukan malah cerai," tutur Rina.

Penulis: C12-08   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!