
JAKARTA, KAMIS — Dalam semangat otonomi daerah (otda), pemda merupakan ujung tombak pemerintah pusat dalam pengelolaan wilayah, termasuk perihal penertiban menara telekomunikasi yang dianggap mengganggu estetika dan lingkungan.
Hal ini disampaikan pengamat otonomi daerah Ryaas Rasyid pada jumpa pers mengenai Hak Otonomi Vs Kepentingan Investor terkait Penertiban Menara Telekomunikasi, Rabu (19/2) di Jakarta.
Sebelumnya, timbul saling silang pendapat mengenai penertiban menara telekomunikasi di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu daerah tersebut ada Kabupaten Badung di Bali. Menurut hasil kajian Universitas Udayana, jumlah menara telekomunikasi di daerah tersebut maksimal 48.
Namun kenyataannya, jumlah menara telekomunikasi di Pulau Dewata tersebut mencapai 148, dan banyak di antaranya yang berketinggian melebihi pura. Hingga saat ini, pemerintah telah menertibkan 64 menara telekomunikasi karena tidak memiliki izin dan tidak melakukan perpanjangan izin.
"Maka itu, kita memerlukan cetak biru pembangunan tata kota guna mengatasi hal ini," ujar Ryaas.
Selain itu, lanjutnya, diperlukan sinkronisasi, koordinasi, dan kerja sama yang baik berbagai pihak untuk menerapkan sistem menara telekomunikasi bersama, sesuai dengan kondisi nyata di daerah.
Otda tidak lahirkan raja-raja kecil
Pada kesempatan yang sama, pakar otonomi daerah ini kembali menegaskan bahwa pelaksanaan otda tidak menyebabkan lahirnya raja-raja kecil di daerah jika sistemnya berjalan.
"Pemberlakuan Undang-Undang No 32/2004 membagi kekuasaan antara kepala daerah dengan DPRD. Apalagi jika masyarakat, anggota DPRD, dan media di daerah tersebut kritis dan galak-galak," ujarnya.
Dikatakan Ryaas, raja-raja kecil terjadi ketika kepala daerah beserta komponen pemda lainnya diisi oleh para anggota kerabat kepala daerah.