Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Komnas PA Bersikeras Desak Larangan Iklan Rokok
Rabu, 11 Februari 2009 | 17:47 WIB

JAKARTA, RABU - Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) bersikeras agar semua bentuk iklan rokok dilarang dengan meminta penghapusan empat kata dalam pasal 46 ayat (3) huruf C UU Penyiaran yang berbunyi "yang memperagakan wujud rokok". Permintaan tersebut diajukan Ketua Komnas PA Seto Mulyadi yang didampingi kuasa hukumnya dalam uji materi.

"Bunyinya nanti, semua iklan niaga yang dilarang adalah rokok," kata salah satu anggota penasihat hukum Muhammad Joni saat sidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (11/2). Joni menjelaskan, pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran menjadi dasar justifikasi yang secara normatif masih membolehkan promosi rokok walaupun tidak memperagakan wujud rokok.

"Ini sama artinya mendorong dan mengajak anak dan remaja mengkonsumsi rokok yang membahayakan kesehatan," tambahnya. Padahal, sesuai pasal 28a UUD 1945, rokok memiliki zat adiktif berbahaya terutama bagi tumbuh kembang anak.

Selain itu, terjadi pelanggaran terhadap pasal 28B ayat 2 dan pasal 28A UUD 1945 yang menjamin hak hidup khususnya masa pertumbuhan, mempertahankan hidup dan kehidupan anak.

Selanjutnya, iklan rokok yang dianggap karya seni dan budaya justru menghambat anak dalam memperoleh manfaat atas seni dan budaya serta kesejahteraan sosialnya. Padahal hal ini dijamin dalam 28C ayat (1) UUD 45.

"Kausalitas pasal tersebut jelas berdampak buruk pada anak yang cenderung menjadikaanya perokok pemula," jelasnya.

Penulis: C12-08   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!