Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
"Gasak" Anak Sendiri, Pria Pikun Masuk Bui
Rabu, 28 Januari 2009 | 09:42 WIB
getty images
ilustrasi pelecehan seks

OTTAWA, SELASA — Seorang pria Kanada yang berusia 93 tahun diganjar hukuman dua tahun kurang satu hari karena melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya ketika mereka masih kanak-kanak sekitar 50 tahun lalu.
   
Philippe Hamelin, yang tuli, hampir buta, dan menderita penyakit yang serupa dengan Alzheimer, diperkenankan menjalani masa hukumannya di dalam masyarakat tanpa harus mendekam di penjara, demikian laporan Canadian Press, Selasa (27/1).
   
Jaksa penuntut telah menuntut hukuman penjara antara tujuh dan sembilan tahun, tapi ditolak.
   
Hamelin, dari kota Montreal di bagian timur Kanada, dihukum tahun lalu karena melakukan hubungan seks dengan keluarga kandung, pelecehan seks, dan penyerangan yang mengakibatkan cedera fisik terhadap putrinya antara tahun 1956 dan 1963.

Ant
Sumber :
Penulis: XVD   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!