
Laporan wartawan Kompas Suhartono
JAKARTA, SELASA — Semua rumah sakit, baik swasta maupun milik pemerintah, dilarang menolak pasien yang tidak sanggup membayar karena kemiskinannya. Apabila sebuah rumah sakit menolak pasien, direksinya akan diberi sanksi. Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pers di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (16/12) siang ini.
Sebelumnya, Wapres Kalla diam-diam melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat. Kunjungan itu dilakukan di sela-sela membesuk koleganya, yaitu seorang ustaz asal Makassar bernama Kyai Haji Arif Marjuki.
"Rumah sakit tidak bisa menolak, kalau menolak harus diberi sanksi kepada direksinya. Itu berlaku pada rumah sakit apa pun, apakah itu pemerintah ataupun swasta," ujarnya.
Menurut Wapres, rumah sakit swasta tidak boleh menolak juga karena di rumah sakit tersebut ada kategori untuk kelas III. "Asalkan si pasien bisa memenuhi syarat, yaitu kalau miskin mempunyai kartu serta keterangan dari kelurahan dan kecamatan," ujarnya.
Terkait pelayanan di RSCM, menurut Kalla, beberapa tempat sudah melakukan tugasnya dengan baik, terkait pelayanannya dan perhatiannya kepada pasien di mana mereka yang tidak mampu benar-benar tidak dipungut bayaran.
"Kualitas pelayanan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo itu harus ditingkatkan lagi karena rumah sakit tersebut adalah rumah sakit rujukan, selain untuk internasional juga nasional, khususnya pelayanan bagi yang tidak mampu."