Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Ditemukan Lima Kosmetika Berbahaya di DIY
Selasa, 2 Desember 2008 | 18:57 WIB
DHONI SETIAWAN
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Husniah Rubiana Thamrin menunjukkan beberapa produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan zat pewarna yang dilarang di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Rabu (26/11). Dari hasil investigasi dan penelitian dari BPOM telah menemukan 27 produk kosmestik yang beredar di masyarakat telah mengandung logam berat jenis Merkuri dan zat pewarna Rhodamin (Merah K.10).
TERKAIT:

YOGYAKARTA, SELASA - Balai Besar  Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan lima dari 27 kosmetika yang masuk dalam daftar berbahaya yang dikeluarkan BPOM Pusat.
    
"Dari 27 produk yang ditarik, lima produk diantaranya ditemukan di Yogyakarta dan sudah ditarik dari pasaran," kata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyelidikan BBPOM DIY, Zulaimah, di Yogyakarta, Selasa.

Kelima produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan sesuai Permenkes No. 445/Menkes/PER/V/1998 dan Keputusan Kepala BPOM No. HK 00.05.4.1745 adalah Doctor Kayama whitening day cream, Doctor Kayama whitening night cream dan  Cream Malam, ketiganya mengandung merkuri.

Selanjutnya Sutsyu eye shadow dan  KAI eye shadow dan blush on yang mengandung rodamin."Kosmetika yang dinyatakan berbahaya ada juga yang berharga mahal meski sebagian besar harganya murah. Ini berarti mahal tidaknya kosmetika belum menjamin keamanan bagi konsumen," katanya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kosmetika, misalnya mencermati apakah kosmetika tersebut asli atau palsu, mengecek label dan juga nama produsen serta izin edarnya.

Selain produk yang mengandung bahan berbahaya, juga ditemukan produk-produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar dan ditarik dari pasaran.

Terhitung sejak tiga bulan lalu tercatat sebanyak 10.332  kemasan kosmetik yang dimusnahkan dengan 29 jenis yang tidak terdaftar.

Untuk salon yang memproduksi kosmetika sendiri, Zulaimah menyatakan tidak ada larangan asalkan bahan yang digunakan berasal dari bahan tradisional dan tidak diperjualbelikan.

"Bila sudah dikemas dan diberi label serta dipasarkan, maka harus disertai dengan izin edar," tegasnya.Sementara itu, Ketua Persatuan Kecantikan dan Pengusaha Salon Indonesia Tiara Kusuma DIY, KRAY Angling Kusuma menyatakan  pihaknya akan memberikan teguran dan penyuluhan dari dokter spesialis kulit bila ditemukan ada anggotanya yang memakai produk-produk kosmetika berbahaya yang ditarik dari pasaran.
    
Pada akhir November BPOM Pusat mengumumkan secara resmi 27 kosmetika yang mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang.

Antara
Sumber :
Penulis: ABD   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!