Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
BPOM Denpasar Temukan Ribuan Produk Makanan Berbahaya
Kamis, 25 September 2008 | 16:38 WIB
KOMPAS/LASTI KURNIA
Pelajar SDN Menteng 01 dan SDN Gondangdia 01 berebut kemasan susu kotak di Menteng, Jakarta, Rabu (24/9), pada perayaan Hari Susu Sekolah Sedunia yang dicanangkan Badan Pangan dan Pertanian PBB pada setiap Rabu terakhir di bulan September. Di tengah keresahan masyarakat akibat kabar kandungan melamin pada produk susu dari China, Hari Susu Sekolah Sedunia mengingatkan pentingnya susu bagi peningkatan gizi. Konsumsi susu Indonesia 9,0 liter per kapita per tahun tergolong rendah bila dibandingkan dengan negara Asia lainnya.
TERKAIT:

DENPASAR, KAMIS - Balai Pengawas Obat dan Makanan Denpasar, Bali, melakukan sidak ke sejumlah swalayan setempat khusus mencari produk makanan yang mengandung melamin dan susu dari China.
    
Maryati, petugas BPOM Denpasar, Kamis mengatakan, dari sidak tersebut pihaknya masih menemukan ribuan produk makanan berbahaya untuk kesehatan.
    
Meliputi lima jenis produk dari 28 item produk makanan yang dilarang beredar di tengah masyarakat, karena akan berdampak membahayakan kesehatan.

Lima item produk yang dilarang beredar tersebut di antaranya dua macam produk Oreo baik berupa roti maupun wafer stick, dua macam permen MMS warna kuning dan coklat, serta wafer bermerek Sniker yang semuanya berkode BPOM ML.

"Produk makanan yang mengandung melamin dan susu dari China yang kami temukan sudah diamankan untuk barang bukti," katanya.

Sidak yang dilakukan BPOM dengan mendatangi sejumlah swalayan dan supermarket. Selain memeriksa etalase dan rak yang memajang produk yang dijual kepada konsumen, petugas juga memeriksa gudang penyimpanannya.

"Kami harapkan pasar swalayan agar tidak memajang maupun menjual makanan berbahaya yang telah terbukti mengandung melamin dan susu dari China yang membahayakan kesehatan masyarakat," ucapnya.

Dia mengatakan, pihak BPOM akan melakukan proses hukum, terhadap pihak swalayan dan supermarket terbukti tetap membandel memajang maupun menjual produk yang dilarang beredar.

"Jika pihak swalayan bersikukuh tetap memajang dan menjual ke konsumen, maka kami akan melakukan proses hukum," katanya.

Antara
Sumber :
Penulis: ABD   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!