Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS
Buruh Pabrik Rokok Mengadu ke DPRD Bantul
Senin, 1 September 2008 | 18:48 WIB

BANTUL, SENIN - Sekitar 20 orang buruh pabrik rokok PT Merapi Agung Lestari, yang berlokasi di Jalan Parangtritis mendatangi DPRD II Bantul, Senin (1/9). Mereka mengadukan kebijakan perusahaan tempat mereka bekerja, karena dinilai memberatkan dan tidak masuk akal.

"Perusahaan memaksa 23 buruh mengganti denda sebesar Rp 1 juta per orang, karena telah berbuat curang. Kami mengaku salah karena sudah memalsukan data pasokan rokok yang kami kerjakan. Namun, denda itu terlalu memberatkan. Kami terpaksa melakukannya karena target perusahaan terlalu berat yakni 2.150 batang per hari," kata Riyani, salah seorang perwakilan buruh.

Menurut para buruh, beban kerja dengan sistem target sangat memberatkan mereka. Setiap hari mereka harus bekerja mulai pukul 05.30-17.00, tanpa perhitungan lembur. Gaji yang mereka terima per bulan hanya sebatas standar Upah Minimum Provinsi (UMP ) sebesar Rp 580.000/bulan.

Para buruh itu ditemui langsung Ketua DPRD Bantul Joko Purnomo. Dia langsung menelepon pemilik pabrik dan meminta masalah tersebut diselesaikan dengan baik-baik, tanpa memberatkan buruh. "Kalau tidak bisa diselesaikan secara internal, kami akan memfasilitasi pertemuan antara buruh dengan pemilik pabrik," katanya.

Penulis: ENY   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dapatkan Informasi Kesehatan Disini!