
JAKARTA, SELASA - Verry Idam Henyansyah atau Ryan, tersangka pelaku mutilasi dan pembunuhan empat orang lainnya tidak mengalami gangguan jiwa. Dari keterangan yang diberikan selama ini, polisi menyakini Ryan adalah normal.
"Kalau kita lihat dari keterangan-keterangan yang diberikan kepada penyidik, dia itu normal. Tidak mengalami gangguan sakit jiwa," ungkap Kadiv Humas Mabes, Polri Irjen Abubakar Nataprawira, Selasa (22/7).
Namun demikian, Abubakar tidak bisa memastikan apakah Ryan itu normal atau tidak karena bukan ahli jiwa. Disamping itu, bila melihat apa yang dilakukan oleh Ryan, yakni membunuh korban-korbannya dan dikubur di belakang rumahnya, bahkan ada yang dipotong-potong, tidak mungkin orang normal tega melakukan itu.
"Kalau logikanya, itu bukan orang normal. Pasti ada kelainan jiwa. Orang normal secara umum tidak mungkin tega melakukan pembunuhan, kemudian memotong-motong korbannya seperti itu. Tapi kita bukan ahlinya. Nanti biar ahlinya yang menentukan, apakah ada kelainan atau tidak. Ini hanya dugaan awal saja," kata Abubakar.
Menurut Abubakar, secara hukum kelainan jiwa berbeda dengan sakit jiwa. Seseorang yang mengalami kelainan jiwa masih bisa dituntut hukum. Sementara orang yang sakit jiwa, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. "Kalau dokter menyatakan dia sakit jiwa, tidak bisa diproses hukum," katanya.
Terbongkarnya kesadisan pria lemah lembut asal Desa Jati Wates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini berawal dari kasus mutilasi yang terjadi di Ragunan, Jakarta Selatan. Setelah berhasil menangkap Ryan sebagai tersangka pelaku mutilasi tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyidikan. Termasuk laporan hilangnya orang-orang yang pernah dekat dengan tersangka Ryan.
Setelah ditelusuri sampai ke rumah Ryan di Jombang, Jawa Timur, polisi menemukan empat korban lagi yang telah dikubur di halaman belakang rumahnya. Para korbannya sudah tinggal kerangka dan sulit diidentifikasi. (Persda Network/Sugiyarto)